PENDAHULUAN
A.Latar belakang
Tuntutan
yang dikehendaki pada era reformasi saat ini adalah penguatan Hak Asasi Manusia
(HAM) dan demokrasi. Dua tuntutan itulah yang menjadi urgensi dalam kehidupan
berbangsa, bernegara dan bermasyarakat di Indonesia. Tuntutan HAM dan demokrasi
begitu kuatnya hingga pada akhirnya tuntutan itu terus menjadi tuntutan yang
sangat dinantikan oleh seluruh komponen bangsa. Oleh karena tuntutan HAM begitu
kuatnya, maka hampir dalam setiap kehidupan mengatasnamakan HAM, tanpa
memperhatikan kewajibannya. Salah satu HAM yang dituntut adalah hak atas
kebebasan beragama. Oleh karena kebebasan beragama adalah salah HAM yaitu hak
kebebasan manusia untuk memilih dan memeluk suatu agama atau kepercayaan yang
diyakini kebenarannya berdasarkan pertimbangan akal dan hati nuraninya. Dengan
demikian, ”kebebasan beragama berkaitan dengan keyakinan hidup untuk memilih
agama beserta ajaran yang terkandung di dalamnya guna mengatur hidupnya sebagai
pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan warga dunia”).[1]
Aspek lain yang termasuk dalam pengertian kebebasan beragama adalah kebebasan
untuk menjalankan peribadatan sesuai dengan ajaran agamanya, perlindungan
terhadap perasaan keagamaan (Tuhan) dan kitab suci, perlindungan tempat-tempat
dan sarana peribadatan, perlindungan terhadap pemuka-pemuka agama dan kebebasan
untuk melakukan dakwah. Realitas menunjukkan berbagai peristiwa yang
mengatasnamakan HAM (HAM) dalam bidang keagamaan yang belakangan ini muncul.
Hak kebebasan beragama ini dijadikan alasan untuk secara bebas menganut
kepercayaan apa saja dan membuat aliran kepercayaan sendiri tanpa juga
memperhatikan hak beragama orang lain. Ada beberapa aliran kepercayaan yang
muncul di masyarakat dengan alasan hak kebebasan agama seperti aliran
kepercayaan Ahmadiyah, Lia Eden, Al Qur’an Suci, Al Qiyadah Al Islamiyah dan
lain-lain. Beberapa aliran kepercayaan itu, memang mengatasnamakan Islam dan
bahkan memang ajaran yang menurut penganutnya menyempurnakan ajaran Islam
sebenarnya. Akibat adanya aliran kepercayaan itu membuat Majelis Ulama
Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang pada intinya ajaran atau aliran
kepercayaan tersebut sesat dan bukan ajaran Islam yang sebenarnya. Pada sisi
lain bagi pemeluk ajaran atau aliran kepercayaan itu bahwa bagi dirinya
merupakan suatu HAM, bahwa setiap orang berhak atas ajaran dan kepercayaannya
masing-masing karena UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan
perundang-undangan lain melindunginya, bahkan Deklarasi Universal HAM PBB juga
melindunginya. Permasalahannya adalah apakah kebebasan HAM seperti yang
diajarkan oleh beberapa aliran keagamaan itu merupakan HAM menurut hukum di Indonesia. Relefansi
terkait adanya UU/PNPS/1965 tentang larangan penodaan agama, tidak akan ada
gunanya lagi, jika apa yang telah didalihkan masyarakat terkait “pasal
karet” benar adanya. Argumen semacam ini begitu saja hadir semenjak
Makhamah Konstitusi “menolak” para aktifis yang mengajukan uji materi
terhadap peraturan tersebut.
Jika
secara empiris kita melihat fakta lapangan, bagaimana hukuman yang telah
diterapkan oleh orang-orang seperti Antonius Rochman Bawengan, Lia Eden hingga
Basuki Tjaja Purnama (Ahok) dengan konteks permasalahan masing-masing
dijatuhkan hukuman, karena adanya peraturan nomatif ala Undang-Undang yang
ternyata digunakan sebagai batu lompatan dari persaingan politik yang sengit,
hingga akhirnya apa yang telah menjadi tujuan atas Undang-Undang sendiri
bersifat kontraproduktif.
Jika kita
menelaah kembali, arti pancasila yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia”, sebenarnya hal ini mempunyai makna mendalam, kompleks dan
tentu saja tidak bisa dimaknai hanya secara leterleg. Namun justru hal
krusial semacam ini tidak dikaitakan dalam suatu permasalahan, sebab tidak bisa
dijadikan sebagai bahan merasioanalisasikan kepentingan.
Oleh
karenanya, seperti Pasal 15 huruf a dalam KUHP akan begitu saja tajam untuk
menjatuhkan hukuman, tanpa melihat konteks secara eksplisit. Pada akhirnya
justru akan bersifat merugikan pihak yang dikorbankan.
Pasal ini
akan benar, ketika secara objektif digunakan secara tepat, sesuai dengan
sasaran. Misalnya jika dalam hal ini secara sengaja, entah oknum atau siapapun
melecehkan dengan niat kebencian atau hal-hal yang akan menimbulkan kerusakan.
Maka akan tepat digunakan.
Selebihnya,
tidak akan lahir adanya pertimbangan yang mengatakan untuk apa pasal tersebut
diadakan jika sebenarnya hal itu hanya digunakan sebagai pelarian, kemudian
terkait masalah ketersinggungan merupakan masalah internal ibagaiamana secara
setiap individu menanggapi, tanpa ada hal pemicu yang digunakan sebagai kambing
hitam.
Maka,
relefan atau tidak relefanya suatu hal. Adalah bagaimana lembaga hukum dan
setiap manusia dapat menggunakanya secara bijak. Sesuai dengan pancasila dan
fungsi-fungsi kemanusiaan.
Rumusan Masalah
1.bagaimana konsep
kebebasan beragama di Indonesia ditinjau menurut UU dan HAM
2.bagamaina solusi
yang diterapkan mengenai permasalahan penodaan agama
PEMBAHASAN
A.
Kebebasan Beragama di Indonesia
Untuk konteks Indonesia
masalah kebebasan beragama Atau berkeyakinan sedang mengemuka
di masyarakat awam. Bukan
ingin mengatakan pemerintah telah melakukan pembiaran atas
masalah ini menjadi gulungan bola salju yang bias saja eskalasinya semakin menggiring masyarakat akar rumput dalam konflik
horizontal.
Pembangunan agama dalam konteks keindonesiaan seharusnya merupakan upaya untuk
mendukung peningkatan kualitas pelayanan,
pemahaman, dan pengamalan
ajaran agama kepada seluruh
umat beragama sehingga masyarakat
memperoleh kemudahan dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya masing-masing. Selain itu,
pembangunan agama juga
ditujukan untuk membangun masyarakat yang memiliki kesadaran akan realitas kebhinnekaan budaya dan memahami
makna kemajemukan sosial sehingga tercipta harmoni sosial
yang toleran, bertenggang
rasa, dan menghargai
martabat kemanusiaan. Jika dikaitkan
dengan agenda pembangunan
nasional, maka pembangunan agama
diharapkan dapat mendukung
mewujudkan masyarakat Indonesia
sejahtera dan menciptakan Indonesia aman dan damai.[2]
Berdasarkan hasil Laporan Tahunan
Kehidupan Beragama di
Indonesia 2009 (diterbitkan oleh
Program Studi Agama dan Lintas Budaya, Sekolah Pascasarjana,Universitas Gadjah
Mada, Yogyakarta), salah satu persoalan yang mengambil porsicukup besar
menyangkut kasus-kasus pertentangan
dalam masyarakat terkait agama
yang masih menjadi
warna amat kuat
dalam kehidupan keberagamaan bangsa kita.
Fakta yang ada
juga menunjukkan persoalan
yang sama masih berulang dan bahkan eskalasinya relatif
meningkat terjadi juga selama tahun 2010.
Oleh karena
itu, perlu upaya serius
dan berkelanjutan dari
pemerintah untuk menyikapi dinamika
masyarakat yang semakin
kritis dalam merespon
berbagai perubahan sosial ekonomi
yang pesat sebagai
dampak dari globalisasi dan keterbukaan informasi. Peran pemerintah
sangat dibutuhkan untuk
mengarahkan setiap perubahan yang ada ke arah yang positif dan
memberdayakan setiap lapisan masyarakat.9Kita
seharusnya tidak melupakan
sejarah panjang bangsa
ini, suatu monument nasional yang
telah merefleksikannya sebagai miniatur kebebasan beragama
dan berkeyakinan yang disertai
keragaman sosial budaya
masyarakat kita kepada generasi penerus
bangsa ini. Kita
juga bisa merenung
sesaat dengan hati
nurani yang bersih menatap megahnya
personifikasi harmoni
dan kerukunan keberagamaan yang
tercermin pada berdirinya Masjid Istiqlal
dan Gereja Katolik Katedral berdampingan
dengan damai dan
harmonis di Jakarta, ibukota negara Indonesia tercinta. Idealnya, fenomena
tersebut seharusnya menggugah kesadaran setiap anak bangsa
untuk membuang stigma
kebebasan beragama dan berkeyakinan
hanya sebagai ilusi belaka.[3]
B.
Judicial Review Undang-Undang Penodaan Agama
(Penetapan Presiden
Republik Indonesia Nomor 1/PNPS/1965) Undang-Undang No. 1/PNPS/1965
merupakan produk hukum di zaman orde lama era kepemimpinan Presiden Soekarno,
yang pada awalnya hanya berbentuk Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 melalui
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969, Penetapan Presiden itu dinyatakan menjadi
Undang-Undang. UndangUndang No. 1/PNPS/1965 memang merupakan produk hukum orde
lama, karena pada masa-masa tersebut kondisi negara belum stabil dan isu
penodaan agama dipandang sebagai ancaman revolusi. Dengan demikian, keberadaan
UU No. 1/PNPS/1965 sangat penting untuk pengamanan negara dan masyarakat agar
dapat terlindungi dari paham komunisme yang mengajarkan atheisme. Selanjutnya
menurut kelompok masyarakat tertentu (LSM) yang menyatakan bahwa UU No.
1/PNPS/1965, bahwa UU tersebut dibuat pada masa pemerintahan otoriter,
sentralistik yang berpusat pada tangan Presiden, sehingga produk-produk
hukumnya juga bersifat otoriter dan sentralistik termasuk adalah UU No.
1/PNPS/1965. Dengan dinamika kehidupan masyarakat sekarang begitu berkembang,
maka pembatasan kebebasan beragama adalah melanggar hak dan negara menjamin
kebebasan beragama sesuai dengan konstitusi serta UU No. 1/PNPS/1965
bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena pro
dan kontra terhadap keberadaan UU No. 1/PNPS/1965, maka oleh kelompok
masyarakat (LSM) yang tidak setuju dengan keberadaan UU No. 1/PNPS/1965
diajukan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi,
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain yaitu menolak seluruh
gugatan yang diajukan oleh pemohon (LSM), bahwa UU No. 1/PNPS/1965 tidak
bertentangan dengan UUD 1945, sehingga masih tetap dipertahankan hingga
sekarang. Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi berpendapat bahwa Indonesia merupakan negara berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, negara juga menjamin
warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan
yang dijamin dalam UUD 1945. Hal ini berarti secara konstitusional, bangsa
Indonesia adalah bangsa yang ber-Tuhan dan bukan tidak beragama (atheis).
Majelis Hakim juga mempertimbangkan, meskipun Indonesia bukan negara agama,
tetapi juga bukan negara sekuler. Hal ini didasarkan pada hasil rapat perumusan
UUD 1945 pada tahun 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI). Majelis Hakin berpendapat bahwa prinsip negara huukum
Indonesia tidak harus sama dengan prinsip negara hukum pada negara lain.
Prinsip negara hukum di Indonesia harus dilihat dengan cara pandang UUD 1945
yang menjadikan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai asasnya. Majelis Hakim
menyatakan bahwa dalil pemohon yang menyatakan negara tidak berhak melakukan
intervensi terhadap kebebasan beragama tidaklah tepat, karena selain memberikan
hak kebebasan beragama, negara juga berhak memberikan pengaturan dan pembatasan
atas kebebasan beragama demi ketertiban masyarakat umum. Majelis Hakim juga
menolak bahwa pembatasan sebagai bentuk diskriminasi, sebab berdasarkan pasal
28J ayat (1) UUD 1945, pembatasan tidak selalu bisa diartikan sebagai
diskriminasi sepanjang menjadi bentuk upaya perlindungan terhadap hak orang
lain. Majelis Hakim berpendapat bahwa UU No.1/PNPS/1965 secara materiil masih
tetap dibutuhkan sebagai pengendali ketertiban umum dalam rangka menjaga kerukunan
antar umat beragama meskipun disususn pada masa resvolusi era kepemimpinan
Presiden Soekarno. Majelis Hakim juga menolak dalil pemohon bahwa UU No.
1/PNPS/1965 mematikan keberagaman agama dan keyakinan di Indonesia karena hanya
menyebutkan enam agama saja, sehingga Majelis Hakim beralasan penulisan enam
agama hanya sekadar penyebutan saja karena bersamaan dengan waktu pembuatan
undang-undang tersebut. Di dalam bagian penjelasan undang-undang tersebut
secara eksplisit tidak mempermasalahkan keberadaan agama dan kepercayaan selain
keenam agama yang disebutkan. Oleh karena itu, UU No. 1/PNPS/1965 tidak
bertentangan dengan UUD 1945 karena kebebasan beragama tetap dijamin. Hal
itulah yang merupakan jaminan hukum terhadap kebebasan beragama yang ada di
Indonesia. Oleh karena, pada era reformasi ini dengan penguatan HAM yang juga
merupakan era HAM, sehingga keberadaan akan HAM termasuk hak untuk bebas
beragama tidak boleh ada yang menghalanginya. Akan tetapi negara kita
berdasarkan atas hukum sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
yaitu ”Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Dengan demikian, HAM termasuk hak
untuk beragama juga harus berdasarkan atas hukum. Negara berdasar atas hukum
tersebut merupakan jaminan konstitusi, sehingga
perlu ada penegakan hukum yang serius sebagai jaminan konstitusi.
C.
Solusi penyelesaian melalui Pendekatan Solutif
Ø Pendekatan
Sosial Budaya
Apa yang harus
dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah di atas, antara lain melakukan
pendekatan sosial budaya
terhadap masyarakat setempat
dimana persoalan tersebut mengemuka,
melakukan pengawasan terhadap
kemurnian pelaksanaan
peraturan terkait dengan
pendirian rumah ibadat,
dan meningkatkan peran Forum
Kerukunan Umat Beragama, dan penegakan hukum.
Pendekatan sosial
budaya menjadi penting
dalam menyikapi faktor
internal pembangunan
nasional. Sikap kegotongroyongan yang
sudah merupakan karakter bangsa seharusnya
tetap dipelihara untuk
mengurangi dampak negatif
dari kebhinekaan suatu masyarakat
yang berdomisili di
suatu daerah. Sikap
tenggang rasa yang tumbuh
mengakar pada masyarakat
akar rumput seharusnya
dipelihara oleh para pemimpin
agama dan tokoh-tokoh masyarakat
setempat sehingga tidak memicu
pertentangan atas suatu
perbedaan, akan tetapi
bagaimana saling menghargai atas
perbedaan yang ada
dalam suatu masyarakat.
Harus kita akui bahwa
sebagian besar masyarakat
akar rumput masih
bersikap primordialis dalam
menyikapi suatu kondisi
atau perubahan di
masyarakat. Peran para
pemimpin agama dan tokoh-tokoh masyarakat di sekitarnya sangat penting
untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan dampak negatif faktor primordialis
ini untuk mencari solusi atas suatu perbedaan atau konflik yang mungkin timbul.
Ø Penegakan
Hukum
Selain pendekatan
sosial budaya, faktor penting yang juga harus menjadi focus perhatian pemerintah
adalah penegakan hukum.
Sebagai negara hukum,
negara harus menjamin setiap warga negara atau komponen bangsa ini
mendapatkan rasa adil terhadap penegakan hukum. Persoalan kebebasan beragama
dan berkeyakinan,salah satunya terkait
dengan pendirian rumah
ibadah, bisa disikapi
berawal dari undang-undang, peraturan-peraturan, dan kesepakatan bersama
yang sudah ada. Sejauh
mana efektivitas pelaksanaan
dasar hukum tersebut
sangat tergantung kepada faktor
pengawasan. Disinilah pentingnya
peran aparatur negara
untuk memantau,
mengevaluasi, dan menegakkan
pelaksanaan ketentuan hukum
yang ada. Penegakan hukum
secara adil menjadi
salah satu solusi
menjembatani dan
mengakomodir hak dan
kewajiban setiap komponen
masyarakat dalam mewujudkan
kebebasan beragama dan berkeyakinan yang telah dijamin oleh suatu negara hukum.
Mari
kita berperan aktif
sebagai anak bangsa
sehingga masyarakat yang
berkeadilan, berdemokrasi, dan sejahtera seperti yang dicita-citakan oleh para
“founding” bangsa ini segera dapat terwujud.[4]
PENUTUP
Kesimpulan
Keberadaan
beberapa aliran kepercayaan dan agama beserta kebebasan untuk beragama yang
berkembang di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak dahulu kala, pada zaman
sebelum kemerdekaan, pada masa kemerdekaan dan sekarang ini era reformasi
dengan penguatan HAM. Pada masa sekarang ini, hak kebebasan beragama menjadi
permasalahan, karena era kebebasan merupakan era untuk menjunjung HAM termasuk
hak untuk bertindak atau berbuat apa saja dengan atas nama HAM, termasuk di
dalamnya adalah hak untuk bebas beragama tanpa memperhatikan hak asasi orang
lain untuk beragama. Hal ini, meskipun era HAM untuk bebas berbuat apa saja,
tetapi kita hidup di negara yang berdasarkan atas hukum, maka ketentuan hukum
tetap harus juga ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat. Orang dapat saja
berbicara, berbuat untuk dan atas nama HAM, tetapi terdapat aturan yang
membatasi setiap perbuatan atau tindakan yang dilakukannya. Hukum harus menjadi
panglima dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hal ini semua
karena untuk ketertiban, ketenteraman, keserasian dan kenyamanan dalam
kehidupan masyarakat. Jadi, pada intinya HAM termasuk hak kebebasan beragama
dibatasi oleh aturan hukum yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
Bahar,
Saafaroedin, HAM Analisis Komnas HAM dan Jajaran Hankam ABRI, Jakarta: Pustaka
Sinar Harapan, 1996.
Budiardjo,
Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia: 1981.
Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah,
Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: Diktilitbang, 2003.
Yusdani, "KebebasanBeragamaPersepektifHakAsasiManusia". Al
Mawarid, Vol. XI,
No. 2, September-Januari 2011
I Gede Palguna
Dewa,
Pengaduan Konstitusional (Constitutional complaint) : Upaya Hukum Terhadap
Pelanggaran Hak-hak Konstitusi Warga Negara, (Jakarta : Sinar Grafika,2013)
[1][1] Majelis
Diktilitbang PP Muhammadiyah, Pendidikan Kewarganegaraan, (Yogyakarta:
Diktilitbang, 2003), h. 388
[2] Yusdani , "Kebebasan Beragama Persepektif Hak Asasi Manusia". Al Mawarid, Vol. XI, No. 2, September-Januari 2011. Hal 269
[3] Ibid
[4]I Gede Palguna Dewa, Pengaduan Konstitusional (Constitutional
complaint) : Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran Hak-hak Konstitusi Warga Negara,
(Jakarta : Sinar Grafika,2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar