Selasa, 20 Desember 2016

MAKALAH PIH: Mediasi


MAKALAH
MEDIASI

DISUSUN UNTUK MEMENUHI SALAH SATU TUGAS
PENGANTAR ILMU HUKUM

 

DISUSUN OLEH:
                                              NAMA   : ADHY PRASETYO
                                              NIM       : 16340028
                                              KELAS  : ILMU HUKUM A


FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2016/2017

---------------------------------------------------------------------------------

KATA PENGANTAR


  Alhamdulillahirabbil’alamin marilah kita panjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan kita nikmat hidup sehingga masih diperkenankan untuk menikmati kesehatan dan rezeki yang telah dikehendaki Allah. Shalawat beriring salam marilah kita hadiahkan kepada nabi besar Muhammad SAW. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan tugas makalah ini yang berjudul “MEDIASI”, teruntuk:
1. Bapak Prof.DrsYudian Wahyudi, M.A.,Ph.D. selaku rektor dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
2. Bapak Udiyo Basuki, S.H.,M.Hum. selaku dosen pengampu mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum
3. Pengarang buku referensi untuk makalah ini yang telah bersedia membagikan ilmunya sehingga dapat membantu dalam pembuatan tugas penulis.
4. Teman-teman kelas Ilmu Hukum A yang memberikan saran guna memperbaiki penulisan makalah ini sehingga diharapkan menjadi lebih baik.
5. Seluruh pihak yang tidak bisa penulis sebutkan satu persatu yang telah turut andil dalam pembuatan makalah ini.
Selanjutnya penulis berharap banyak saran dan kritik yang membangun dari para pembaca sehingga kedepannya penulis dapat lebih baik dalam membuat tulisan-tulisan yang akan datang.



                                                                                           Sleman, 14 Desember 2016





                                                                                       ADHY PRASETYO

---------------------------------------------------------------------------------
DAFTAR ISI

Kata Pengantar.................................................................................................................1
Daftar Isi..........................................................................................................................2
BAB I Pendahuluan
1.1  Latar Belakang..........................................................................................................3
1.2  Rumusan Masalah.....................................................................................................3
1.3  Tujuan dan Manfaat..................................................................................................4
1.4  Metode Penulisan......................................................................................................4
BAB II Pembahasan
2.1 Pengertian Mediasi...................................................................................................5
2.2 Mediasi Pidana..........................................................................................................9
2.3 Mediasi Penyelesaian Sengketa melalui Pendekatan Mufakat................................11
2.4 Mediasi Perkara KDRT...........................................................................................14
2.5 Mediasi di Pengadilan.............................................................................................16
2.6 Mediasi Yudisial di Indonesia.................................................................................18
2.7 Hukum Acara Mediasi............................................................................................21
2.8 Mediasi Sengketa Medik.........................................................................................23
2.9 Hukum Acara Perdata dalam Prespektif ADR........................................................26
2.10 Penyelesaian Sengketa Bisnis ADR......................................................................27
2.11 Penyelesaian Sengketa Hukum Merk di Indonesia...............................................29
BAB III Penutup
3.1 Kesimpulan.............................................................................................................32
3.2 Kritik dan Saran......................................................................................................33

Daftar Pustaka...............................................................................................................34


---------------------------------------------------------------------------------

BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang
Banyaknya konflik-konflik hukum yang terjadi haruslah pula diiringi dengan upaya-upaya penyelesaian konflik hukum tersebut yang beraneka ragam. Salah satunya dengan pendekatan yang diharapkan mampu menyelesaikan masalah secara lebih tenang tanpa harus menempuh jalur penyelesaian yang extream seperti peperangan dan genjatan senjata. Mediasi hadir menjadi salah satu jalan pendekatan tersebut, dengan ciri khas asas kekeluargaan diharapkan akan mencapai kesepakatan yang adil bagi kedua pihak yang bersengketa walaupun tidak terlalu signifikan dalam menentukan keputusan layaknya seorang hakim pengadilan.
1.2   Rumusan Masalah
11        Pengertian Mediasi
22.        Sistem peradilan pidana di Indonesia
33.        Alternatif penyelesaian sengketa
44.       Penyelesaian kasus KDRT melalui mediasi
55.        Bagaimana mediasi di pengadilan?
66.     Pelaksanaan mediasi yudisial di Indonesia
77.      Ruang lingkup mediasi
88.     Sengketa medik dan alternatif penyelesainnya
99.    Hukum Acara Perdata dan Mediasi
110. Menyelesaikan Sengketa Bisnis dengan Mediasi
111. Menyelesaikan Sengketa Merk dengan Mediasi
------------------------------------------------------------------------------------

1.1   Tujuan dan Manfaat
1-    Pembaca diharapakn  mengerti makna mediasi
2-  Agar mediasi dapat dijadikan penyelesaian utama dalam sebuah konflik hukum pada banyaknya masalah-masalah di kehidupan sehari-hari
3- Supaya para pembaca melalui mediasi dapat memupuk rasa kekeluargaan seperti ciri khas orang Indonesia
4-  Diharapkan makalah ini dapat dijadikan tolak ukur dalam penyelesain sebuah sengketa hukum
1.2   Metode Penulisan
 Metode kali ini yang akan penulis gunakan adalah Metode Kepustakaan dimana dalam pembuatan makalah ini disusun dengan pengumpulan-pengumpulan informasi dari berbagai sumber legal dan absah serta tentunya penulis tidak mengadakan unsur plagiasi sempurna.


---------------------------------------------------------------------------------

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Mediasi
2.1.1 Pengertian Mediasi
Mediasi secara etimologi berasal dari bahasa latin, mediare yang berarti berada di tengah. Makna ini menunjuk pada peran  yang ditampilkan pihak ketiga sebagai mediator dalam menjalankan tugasnya menengahi dan menyelesaikan sengketa antara para pihak. Berada di tengah juga bermakna mediator harus berada pada posisi netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan sengketa. Ia harus mampu menjaga kepentingan para pihak yang bersengketa secara adil dan sama sehingga menumbuhkan kepercayaan dari para pihak yang bersengketa[1]
Selanjutnya para ahli memberikan pendapatnya mengenai pengertian mediasi di bawah ini:
1.      Pengertian Mediasi menurut Laurence Bolle, Mediasi adalah proses pengambilan keputusan di mana pihak dibantu oleh mediator, dalam hal ini upaya mediator untuk meningkatkan proses pengambilan keputusan dan untuk membantu para pihak mencapai hasil yang mereka inginkan bersama.
2.      Menurut J. Folberg dan A. Taylor, Pengertian Mediasi adalah proses dimana para peserta, bersama-sama dengan bantuan dari orang yang netral, sistematis mengisolasi sengketa dalam rangka untuk mengembangkan pilihan, mempertimbangkan alternatif dan mencapai penyelesaian sengketa yang akan mengakomodasi kebutuhan mereka.
3.      Garry Goopaster mengemukakan pengertian mediasi, Mediasi ialah suatu proses negosiasi pemecahan masalah di mana pihak luar yang tidak memihak (imparsial) bekerja sama dengan pihak-pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian yang memuaskan.
4.      Pengertian Mediasi menurut Christopher W. Moore, Mediasi adalah intervensi dalam negosiasi atau konflik dari pihak ketiga yang dapat diterima yang terbatas atau tidak ada keputusan otoritatif membuat kekuasaan, tetapi membantu pihak-pihak yang terlibat dalam sukarela mencapai penyelesaian yang saling diterima dalam sengketa.

[1]  Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Perspektif Hukum Syari’ah, Hukum Adat  dan Hukum Nasional. (Jakarta:Kencana Prenada Media Group ,2009), hlm. 2
---------------------------------------------------------------------------
Pengertian Mediasi yang diungkapkan oleh Laurence Belle di atas menekankan bahwa mediasi adalah proses pengambilan keputusan yang dilakukan para pihak yang dibantu oleh pihak ketiga sebagai mediator. Pernyataan Belle menunjukkan bahwa kewenangan pengambilan keputusan sepenuhnya berada di tangan para pihak dan mediator hanyalah membantu para pihak di dalam proses pengambilan keputusan nantinya. Kehadiran mediator merupakan faktor yang sangat penting karena mediator dapat membantu dan mengupayakan proses pengambilan keputusan menjadi lebih baik sehingga menghasilkan keputusan akhir yang dapat diterima oleh mereka yang bertikai.
Pengertian Mediasi yang diungkapkan oleh Folberg dan Taylor di atas lebih menekankan konsep mediasi pada upaya yang dilakukan mediator dalam menjalankan kegiatan mediasi. Kedua ahli ini menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi dilakukan secara bersama-sama oleh pihak yang bersengketa dan dibantu oleh pihak yang netral yaitu mediator. Mediator dapat mengembangkan dan menawarkan pilihan penyelesaian sengketa dan para pihak dapat pula mempertimbangkan tawaran mediator sebagai suatu alternatif menuju kesepakatan dalam penyelesaian sengketa. Alternatif dalam penyelesaian suatu sengketa yang ditawarkan mediator diharapkan mampu mengakomodasikan kepentingan para pihak yang bersengketa. Mediasi dapat membawa para pihak yang menang atau pihak yang kalah.
Pengertian Mediasi yang diungkapkan Goospaster di atas menggambarkan sebagai proses kegiatan mediasi, kedudukan para pihak dan juga peran pihak ketiga, serta tujuan dilakukannya suatu mediasi. Goospaster jelas menekankan, bahwa mediasi adalah proses negosiasi, dimana pihak ketiga melakukan dialog dengan pihak bersengketa dan mencoba mencari kemungkinan penyelesaian sengketa tersebut. Keberadaan pihak ketiga ditujukan untuk membantu pihak bersengketa mencari jalan dalam pemecahan masalah yang dihadapi, sehingga pada akhirnya akan menuju pada perjanjian atau kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak.
Dalam mediasi, penyelesaian perselisihan atau sengketa lebih banyak muncul dari keinginan dan inisiatif dari para pihak, sehingga mediator yang berperan membantu mereka mencapai kesepatan. Dalam membantu pihak yang bersengketa, maka mediator bersifat imparsial (tidak memihak). Kedudukan mediator seperti ini sangat penting karena akan menumbuhkan suatu kepercayaan yang memudahkan mediator melakukan kegiatan mediasi. Kedudukan mediator yang tidak netral menyebabkankan sulitnya penyelesaian sengketa dalam mediasi dan dapat membawa kegagalan.
Pengertian Mediasi yang diungkapkan oleh Moore di atas menjelaskan hubungan antara mediasi dengan negosiasi, berupa mediasi sebagai bentuk intervensi terhadap negosiasi yang dilakukan oleh pihak ketiga. Mediator memiliki kewenangan terbatas dalam pengambilan keputusan dan ia hanya membantu para pihak dalam mencapai kesepakatan bagi penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, keberadaan mediator harus diterima oleh kedua belah pihak yang bersifat netral dan imparsial.
---------------------------------------------------------------------------

Dalam Collins English Dictionary and Thesaurus mengemukakan pengertian mediasi, Mediasi merupakan kegiatan yang menjembatani antara dua pihak yang bersengketa guna menghasilkan kesepakatan. Kegiatan ini dilakukan oleh mediator sebagai pihak yang ikut membantu mencari berbagai alternatif penyelesaian sengketa. Posisi mediator dalam mediasi adalah mendorong para pihak untuk mencapai kesepakatan-kesepakatan yang dapat mengakhiri perselisihan dan persengketaan. Mediator tidak memiliki kewenangan untuk memaksa para pihak menerima tawaran penyelesaian sengketa darinya. Para pihaklah yang menentukan kesepakatan apa yang mereka inginkan, posisi mediator hanya membantu mencari alternatif dan mendorong mereka secara bersama-sama ikut menyelesaikan sengketa.
Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003 mengemukakan pengertian mediasi dan pengertian mediator:
a.       Pengertian Mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan bantuan oleh mediator.
b.      Pengertian Mediator adalah pihak yang bersifat netral dan tidak memihak, yang berfungsi membantu para pihak dalam mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa.
Pengertian mediasi dalam peraturan Mahkamah Agung tidak jauh beda dengan esensi mediasi yang dikemukakan oleh para ahli di atas. Namun, pengertian mediasi menurut Mahkamah Agung ini menekankan pada satu aspek penting yang mana mediator proaktif mencari berbagai kemungkian penyelesaian sengketa. Mediator harus mampu menemukan alternatif penyelesaian sengketa. Mediator tidak hanya terikat dan terfokus pada apa yang dimiliki oleh para pihak dalam penyelesaian sengketa diantara mereka. Dalam hal ini mediator harus mampu menawarkan solusi atau jalan lain, ketika para pihak tidak lagi memiliki alternatif penyelesaian sengketa mereka. Di sinilah terlihat peran penting mediator sebagai pihak ketiga yang netral dalam membantu penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, mediator harusnya memiliki sejumlah skil yang dapat memfasilitasi dan membantu para pihak dalam penyelesaian sengketa mereka.[2]
[2] Ibid, hlm.2-10
---------------------------------------------------------------------------
2.2 Mediasi Pidana
2.2.1 Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP telah memberikan pendekatan sistem pada peradilan pidana di Indonesia. Suatu pendekatan sistem adalah pendekatan yang mempergunakan segenap unsur yang terlibat didalamnya sebagai suatu kesatuan dan saling berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama lain, yaitu polisi,jaksa,pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.
                           Sistem peradilan pidana di Indonesia memiliki 10 asas sebagai berikut:
1.      Perlakuan yang sama di muka hukum, tanpa diskriminasi apa pun
2.      Praduga tidak bersalah
3.      Hak untuk memperoleh kompensasi dan rehabilitasi
4.      Hak untuk mempoeroleh bantuan hukum
5.      Hak kehadiran terdakwa di muka pengadilan
6.      Peradilan yang bebas dan dilakukan dengan cepat dan sederhana
7.      Peradilan yang terbuka untuk umum
8.  Pelanggaran terhadap hak-hak warga negara harus didasarkan pada undang-undang dan dilakukan dengan surat perintah
9.      Hak seorang tersangka untuk diberitahu tentang persangkaan dan pendakwaan  terhadapnya
10.  Kewajiban pengadilan untuk mengendalikan pelaksanaan putusannya.
Setiap komponen sistem peradilan pidana di Indonesia telah diatur dengan undang-undang yang terpisah-pisah. Kelemahan terbesar dari peraturan perundang-undangan yang disusun secara terpisah-pisah berdampak pada kinerja penegakkan hukum,karena masing-masing komponen lebih menitik-beratkan pada kepentingan instansi atau menjadi instansi sentris. Kondisi ini menunjukan sistem peradilan pidana di Indonesia belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Untuk itu perlu pemikiran membangun sistem peradilan pidana di Indonesia. [3]
2.2.2 Mediasi pidana sebagai bentuk penyelesaian konflik dalam perkara pidana
Mediasi pidana merupakan proses pemecahan masalah dimana pihak luar yang tidak memihak dan netral bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian dengan memuaskan . mediator berbeda dengan hakim atau arbiter,sebab mediator tidak mempunyai  wewenang untuk memutuskan sengketa antara para pihak. Mediator hanya memperoleh kuasa dari para pihak yang berkonflik untuk membantu menyelesaikan persoalan-persoalan diantara meraka.[4]

3] Trisno Raharjo,Mediasi Pidana dalam sistem peradilan pidana suatu kajian perbandingan dan penerapannya di Indonesia,(Jogjakarta: Buku Litera,2011),hlm 12-13
[4] Ibid, hlm 38
---------------------------------------------------------------------------
Awalnya mediasi merupakan alat penyelesaian sengketa berkaitan erat dengan konflik manajemen perburuhan,dewasa ini telah pula digunakan sebagai suatu alternatif penting bagi ajudukasi penyelesaian sengketa. Penyelesaian perkara melalui ajudukasi pada pengadilan dengan menggunakan mediasi,dilakukan pada perkara-perkara seperti perceraian, hubungan kelaurga, pemilikan tanah-penyewa dan konsumen. Artinya mediasi digunakan dalam penyelesaian perkara perdata.[5]
2.2.3 Cara menggabungkan mediasi pidana ke dalam sistem hukum pidana
a. Mediasi pidana hanya diatur dalam hukum
b. Mediasi pidana hanya diatur dalam hukum pidana formil
c. Mediasi pidana diatur baik dalam hukum pidana materiel maupun hukum pidana formil
d. Mediasi pidana diatur dalam suatu peraturan tersendiri [6]

2.3 Penyelesaian sengketa melalui pendekatan mufakat
2.3.1 Mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa
Istilah alternatif penyelesaian sengketa dapat ditemukan dalam undang-undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (LN Tahun 1999 No.138). Istilah alternatif penyelesaian sengketa merupakan terjemahan dari istilah Inggris alternative dispute resolution yang lazim disingkat dengan sebutan ADR. Namun,sebagian kalangan akademik di Indonesia menerjemahkan istilah alternative dispute resolution dengan istilah “pilihan penyelesaian sengketa”. Dalam buku ini tidak akan dipermasalahkan atau dipertentangkan kedua istilah tersebut karena hal itu hanya merupakan soal semantik belaka.Namun yang lebih penting adalah membahas cakupan konseptual dari istilah ADR ini.[7]
Dalam kepustakaan hukum berbahasa Inggris dapat ditemukan adanya dua pandangan tentang konsep alternative dispute resolution. Satu pandangan menyatakan, bahwa alternative dispute resolution sering juga ditulis dan disebut dengan singkatan ADR merupakan sebuah konsep yang mencakup semua bentuk atau cara-cara penyelesaian sengketa selain dari proses peradilan atau litigasi (litigation). Bentuk atau cara-cara penyelesaian sengketa selain dari proses peradilan antara lain, meliputi negoisasi,mediasi,pencari fakta dan arbitrase. Pandangan ini merupakan pandangan yang diterima umum dikalangan sarjana pada umumnya.[8]

[5] Ibid, hlm 39
[6] Ibid, hlm 50
[7] Takdir Rahmadi,Mediasi:Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat (Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2010), hlm 10
[8] Ibid, hlm 11
---------------------------------------------------------------------------
2.3.2 Kekuatan Mediasi
Mediasi sebagai bentuk penyelesaian sengketa memiliki kekuatan-kekuatan sehingga mediasi menjadi salah satu pilihan yang dapat dimanfaatkan oleh mereka yang tengah bersengkata,
Berikut kekuatan yang dimiliki mediasi:
  • 1. Penyelenggaraan proses mediasi tidak diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan sehingga para pihak memiliki keluwesan atau keleluasan dan tidak terperangkap dalam bentuk-bentuk formalisme, seperti halnya dalam proses litigasi.
  • 2.    Pada umumnya mediasi diselenggarakan secara tertutup atau rahasia.
  • 3.  Dalam proses mediasi,pihak materiil atau prinsipal dapat secara langsung berperan serta dalam melakukan perundingan dan tawar menawar untuk mencari penyelesaian masalah tanpa harus diwakili oleh kuasa hukum masing-masing
  • 4.   Para pihak melalui proses mediasi dapat membahas berbagai aspek atau sisi dari perselisihan meraka,tidak hanya aspek hukum, tetapi juga aspek-aspek lainnya.
  • 5.   Sesuai sifatnya yang konsensual atau mufakat dan kolaboratif, mediasi dapat menghasilkan penyelesaian menang-menang bagi para pihak (win-win solution)[9]

2.3.3  Kelemahan Mediasi
Mediasi disisi lain sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa juga memiliki beberapa kelemahan yang perlu disadari oleh peminat, berikut beberapa kelemahan tersebut:
  • 1. Bahwa mediasi hanya dapat diselenggarakan secara efektif jika para pihak memiliki kemauan atau keinginan menempuh mediasi.
  • 2.    Pihak yang tidak beriktikad baik dapat memamnfaatkan proses mediasi sebagai taktik untuk mengulur-ulur waktu penyelesaian sengketa, misalnya dengan tidak mematuhi jadwal sesi-sesi mediasi atau berunding sekadar untuk memperoleh informasi tentang kelemahan lawan.
  • 3.   Beberapa jenis kasus mungkin tidak dapat dimediasi, terutama kasus-kasus yang berkaitan  dengan masalah ideologis dan nilai dasar lainnya.
  • 4.    Mediasi dipandang tidak tepat untuk digunakan jika masalah pokok dalam sebuah sengketa adalah soal penentuan hak (rights) karena sengketa soal penentuan hak haruslah diputus oleh hakim, sedangkan mediasi lebih tepat untuk digunakan menyelesaikan sengketa terkait dengan kepentingan (interests).
  • 5.  Secara normatif mediasi hanya dapat ditempuh atau digunakan dalam lapangan hukum privat tidak dalam lapangan hukum privat tidak dalam lapangan hukum pidana.[10]


[9] Ibid hlm.21-24
[10] Ibid hlm.27-28
------------------------------------------------------------------------------------

2.4 Mediasi Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
2.4.1 Penyebab KDRT di Indonesia
   1. Budaya Patriarkhi
Patriarkhi adalah sebuah sistem sosial dimana laki-laki memiliki kontrol dan kekuasaan yang lebih tinggi dengan perempuan berada dibawahnya (subordinat). Patriarkhi dapat menyebar ke setiap lapisan masyarakat dan negara tanpa memandang perbedaan budaya,agama dan latar belakang sosial lainnya, termasuk di Indonesia. Penelitian yang dilakukan oleh Hofstede terhadap budaya 50 Negara di dunia menempatkan Indonesia pada urutan ke-8 dalam dimensi tingginya jarak antara kekuatan laki-laki dan perempuan. Hal ini berarti Indonesia menempati 10 besar Negara yang mempunyai budaya patriarkhi yang tinggi. [11]
   2. Kesalahpahaman terhadap Ajaran Agama
            Ajaran disetiap agama yang pada dasarnya mengajarkan hal-hal baik dalam kehidupan berumah tangga, ternyata tidak terimplementasikan dengan baik karena para pemakainya yang sudah terlanjut kolot dengan presepsi Patriarkhi diatas.
   3. Ketidakseimbangan Kekuatan (Power Imbalance) dalam Rumah tangga
            Terutama bagi wanita dalam bidang ekonomi rumah tangga, karena kebanyakan wanita tidak bisa menghasilkan penghasilan sendiri. Sebaliknya anggapan bahwa laki-laki berhak memiliki kuasa lebih seperti sebutan kepala keluarga di Indonesia karena telah menghasilkan nafkah sebagai penompang utama utuhnya sebuah rumah tangga.
2.4.2 Terobosan Hukum sebagai Upaya Penghapusan KDRT
Upaya penghapusan KDRT di Indonesia dalam prespektif hukum sebenarnya sudah mengalami banyak kemajuan. Hal ini tidak lepas dari pengaruh gerakan lembaga/organisasi perempuan yang terus berupaya memperjuangkan hak-hak perempuan. Tonggak sejarah keberhasilan perjuangan tersebut dimulai dengan disahkannya Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Walaupun masih banyak kritik tentang kekurangan yang terdapat dalam peraturan ini oleh kalangan feminis di Indonesia, namun setidaknya ada beberapa kemajuan dibanding kondisi sebelumnya, diantaranya:
  • 1.      Tiap-tiap perkawinan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum peraturan ini banyak perempuan yang menikah dibawah tangan hingga sulit melindungi hak mereka.
  • 2.  Undang-Undang ini menganut asas monogami dimana seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri dan seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.
  • 3.  Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Hal ini penting untuk menghapus praktek kawin paksa yang sebelumnya banyak terjadi.
  • 4.     Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16tahun.
  • 5.      Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan baik dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup dalam masyarakat.
  • 6.     Harta benda yang diperoleh  selama perkawinan menjadi harta bersama dimana istri berhak atas bagiannya.
  • 7. Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Hal ini sangat penting untuk mempersulit terjadinya perceraian.
  • 8.   Dalam Undang-Undang ini, istri juga mempunyai hak untuk mengajukan cerai yang sebelumnya hanya dimiliki suami.
  • 9.   Bila terjadi perceraian, suami tetap wajib memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan untuk mantan istri. Sebelum adanya Undang-Undang ini, kewajiban suami seperti ini tidak tertulis.[12]

11] Fatahilah A.Syukur, Mediasi Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) teori dan Praktek di Pengadilan Indonesia (Bandung: CV. Mandar Maju, 2011) hlm.25
[12] Ibid hlm.36-38
------------------------------------------------------------------------------------

2.4.3 Praktek Perdamaian Perkara KDRT di Pengadilan
            Secara teori, proses perdamaian perkara KDRT secara langsung hanya bisa dilakukan di pengadilan negeri dikarenakan perkara KDRT merupakan tindak pidana. Karenanya proses perdamaian ini disebut dengan mediasi penal. Secara praktek, perdamaian kasus KDRT secara tidak langsung juga bisa didamikan di pengadilan agama karena biasanya KDRT merupakan salah satu penyebab dominan perceraian. Proses perdamaian di pengadilan agama disebut dengan mediasi perdata.[13]
2.5 Mediasi di Pengadilan
2.5.1  Dasar Filosofis dan Yuridis Mediasi di Pengadilan
Pelembagaan dan pemberdayaan mediasi di pengadilan (court connected mediation) juga tidak terlepas pula dari landasan filosofis yang bersumber pada dasar negara kita, yaitu: Pancasila, terutama sila keempat yang bunyinya “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan/perwakilan”. Sila keempat dari pancasila ini di antaranya mengehendaki, bahwa upaya penyelesaian sengketa/konflik/perkara dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat yang diliputi oleh semangat kekeluargaan. Hal ini mengandung arti, bahwa setiap sengketa/konflik/perkara hendaknya diselesaikan melalui proses perundingan atau perdamaian diantara para pihak yang bersengketa untuk memperoleh kesepakatan bersama.[14]
            Semula mediasi di pengadilan disini (cenderung) bersifat fakultatif/sukarela (Voluntary), tetapi kini mengarah pada sifat imperatif/memaksa (compulsory). Dapat dikatakan bahwa mediasi di pengadilan ini merupakan hasil pengembangan dan pemberdayaan kelembagaan perdamaian sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 130 HIR/154 RBg, yang mengharuskan hakim yang menyidangkan suatu perkara dengan sungguh-sungguh mengusahakan perdamaian diantara para pihak yang berperkara. Namun ternyata Mahkamah Agung mensinyalir, bahwa hakim tidak menerapkan ketentuan ini hanya sekedar formalitas menganjurkan perdamaian di hadapan para pihak yang bersengketa.[15]
2.5.2  Sifat Mediasi di Pengadilan
            Sebagaimana diketahui bahwa mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang bersifat sukarela atau pilihan akan tetapi, dalam konteks mediasi di pengadilan ternyata mediasi di pengadilan bersifat wajib. Hal ini mengandung arti proses mediasi dalam penyelesaian sengketa di pengadilan harus terlebih dahulu dilakukan penyelesainnya melalui perdamaian. Pihak-pihak yang bersengketa di muka pengadilan, terlebih dahulu harus menyelesaikan persengketaannnya melalui perdamaian atau perundingan dengan dibantu oleh mediator.
            Ketentuan dalam Pasal 4 PERMA Nomor 1 Tahun 2008 menyatakan, bahwa:
“Kecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator” [16]
2.5.3  Tata cara pelaksanaan mediasi di pengadilan
            1.Tahap pemilihan dan penetapan mediator
            2.Tahap pelaksanaan proses mediasi
            3.Tahap akhir proses mediasi[17]
[13] Ibid hlm.95
[14] Rachmadi Usman, MEDIASI DI PENGADILAN Dalam Teori dan Praktik (Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2012), hlm.26
[15] Ibid, hlm.27
[16] Ibid, hlm.71
[17] Ibid, hlm.235
---------------------------------------------------------------------------------
2.6 Mediasi Yudisial di Indonesia     
2.6.1  Mediasi Yudisial di Indonesia
            Menurut pendapat penulis yang dimaksud dengan mediasi yudisial dalam konteks Indonesia adalah proses perdamaian suatu sengketa (mediasi) perdata di pengadilan dimana yang bertindak sebagai penengah (mediator) adalah seorang hakim aktif yang bukan pemeriksa perkara yang dilakukan sebelum sidang perkara atau selama pemekrisaan perkara berlangsung sebelum jatuhnya putusan majelis hakim pemeriksa perkara.[18]
            Mediasi yudisial di Indonesia tidak mengalami kontroversi atau perdebatan seperti yang dialami oleh Negara lain yang masih banyak hambatan. Hal ini dikarenakan tugas hakim sebagai mediator tidaklah melanggar konstitusi, Undang-Undang atau integritas peradilan, bahkan hakim diwajibkan oleh hukum acara perdata untuk mencoba mendamaikan para pihak. Sejak PERMA Mediasi pertama kali diberlakukan tahun 2003, hampir semua mediator (lebih dari 90%) di pengadilan adalah hakim, namun pelaksanaan mediasi di pengadilan yang didominasi oleh hakim sebagai mediator belum mencapai hasil yang diinginkan. Berdasarkan data pelaksanaan mediasi di pengadilan di Pilot project I dan II, jumlah perkara yang berhasil mencapai kesepakatan masih dibawah 10%,Mayoritas hakim masih enggan untuk memakai mediasi sebagai metode penyelesaian perkara perdata.[19]
2.6.2  Perkembangan mediasi yudisial di dunia
            Penggunaan metode mediasi yudisial di dunia internasional mempunyai sejarah panjang yang bisa dirunut sampai ke abad pertengahan pada sistem hukum Anglo-Saxon. Pada masa itu, salah satu metode penyelesaian sengketa yang populer digunakan adalah metode gabungan arbitrase-mediasi yang dilakukan oleh hakim. Namun peran hakim sebagai penyelesai perkara secara damai memang lebih dominan dilakukan di negara –negara yang menganut sistem hukum eropa kontinental, sementara pada zaman sekarang di dunia internasional peran mediator yudisial merupakan perkembangan terbaru pada sistem hukum Anglo-Saxon. Perkembangan mediasi yudisial merupakan upaya pengadilan untuk menyediakan pusat penyelesaian sengketa (one-stop legal forum) bagi semua jenis sengketa dan kebutuhan para pihak. Dengan demikian parapihak dan juga pengadilan bisa menghemat waktu, biaya dan tenaga tanpa perlu mencari alternatif cara untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.[20]
            Dalam pelaksanaannya di berbagai negara didunia, proses perdamaian perkara  di pengadilan yang dilakukan oleh hakim terbagi menjadi beberapa bentuk yang dipengaruhi oleh siapa yang menjadi mediator, gaya mediasi yang dilakukan, apakah hakim boleh berperan menjadi mediator dalam kasus yang sama, serta jenis kesepakatan yang dihasilkan. 4 bentuk/model tersebut adalah:[21]
1.      Judical settlement
2.      Judical mediation
3.      Judical moderation
4.      Facilitative judging
Berdasarkan 4 kategori diatas, terminologi yang lebih tepat digunakan sesuai dengan kondisi Indonesia sebenarnya adalah judical settlement, bkan judical mediation, karena mediasi di Indonesia membolehkan hakim anggota majelis pemeriksa perkara untuk menjadi mediator dalam kasus yang sama, sementara judical mediation secara tegas memisahkan peran ganda hakim tersebut.
[18] Takdir Rahmadi, MEDIASI YUDISIAL DI INDONESIA, (Bandung: mandar maju, 2012), hlm.43
[19] Ibid, hlm. 44
[20] Ibid, hlm.31
[21] Ibid, hlm.33
------------------------------------------------------------------------------
2.6.3 Tantangan pelaksanaan mediasi yudisial di Indonesia
1. Kurangnya dukungan Mahkamah Agung RI
Kurangnya dukungan dari Mahkamah Agung RI dalam menjadikan mesiasi sebgai progam prioritas terutama terlihat dari belum dikeluarkannya dua kebijakan paling penting mengenai jenjang karier dan insetif bagi hakim yang menjalankan fungsi mediator.[22]
2. Rendahnya motivasi mediator yudisial
            Tantangan selanjutnya yang dihadapi dalam pelaksanaan mediasi yudisial adalah rendahnya motivasi dan dukungan hakim untuk menyukseskan mediasi di pengadilan. Banyak hakim di pengadilan tingkat pertama sebagai ujung tombak pelaksanaan mediasi merasa mereka hanya mendapat sedikit manfaat atau bahkan tidak sama sekali. Sebab paling utama dari keengganan hakim ini adalah ketiadaan kebijakan yang jelas mengenai jenjang karier bagi hakim yang menjalankan fungsi mediator.[23]
3. Kualitas mediator yudisial
            Masih banyak hakim, terutama di pengadilan yang berada di pelosok daerah tanah air yang belum mendapat kesempatan mengikuti pendidikan mengenai mediasi. Padahal hakim harus mengikuti pelatihan sertifikasi mediator oleh lembaga terakreditasi di luar Mahkamah Agung RI, walaupun ada beberapa pengecualian sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. [24]
[22] Ibid, hlm.63
[23] Ibid, hlm.66
[24] Ibid, hlm.70
---------------------------------------------------------------------------------
2.7 Hukum Acara Mediasi
2.7.1 Meteri sengketa yang tidak bisa didamaikan:
1. Sengketa pada Pengadilan Niaga
2. Sengketa pada Pengadilan Hubungan Industrial
3. Keberatan atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
4. Sengketa atas Keberatan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha[25]

2.7.2  Peran dan Fungsi Mediator
1. Peran mediator dalam penyelesaian konflik:
      -Diagnosa konflik
      -Identifikasi masalh dan kepentingan-kepentingan kritis
      -Menyusun agenda
      -Memperlancar dan mengendalikan komunikasi
      -Membimbing untuk melakukan tawar-menawar dan kompromi
      -Mengumpulkan informasi penting
      -Penyelesaian masalah dengan pilihan-pilihan[26]
2. Fungsi Mediator:
      -Sebagai Katalisator
      -Sebagai Pendidik
      -Sebagai Penerjemah
      -Sebagai Narasumber
      -Sebagai Penyandang berita jelek
      -Sebagai Agen Realitas
      -Sebagai Kambing Hitam.[27]
2.7.3  Proses Mediasi
      1.Tahapan Pra Mediasi
      2.Pembentukan Forum
      3.Pendalaman masalah
      4.Penyelesaian akhir dan penentuan hasil kesepakatan
5.Kesepakatan di luar pengadilan
6.Keterlibatan ahli dalam proses mediasi
7.Berakhirnya Mediasi
8.Mediasi pada tahap upaya hukum.[28]

[25] D.Y Witanto, Hukum Acara Mediasi dalam perkara perdata di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama, (Bandung: Alfabeta, cetakan 2, 2012), hlm.71
[26] Ibid, hlm.101
[27] Ibid, hlm.114
[28] Ibid, hlm. 138.
---------------------------------------------------------------------------

2.8 Mediasi dalam sengketa Medik
2.8.1 Sengketa Medik dan Malpraktik Medik
Malpraktik adalah istilah yang kurang tepat, karena merupakan suatu praduga bersalah terhadap dokter/dokter gigi, praduga bersalah ini dapat digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan sesaat yang juga menyebabkan rusaknya tatanan dan sistem pelayanan kesehatan[29]
Dalam penyelesaian kasus sengketa medik harus ada putusan dan pertimbangan logika medis dan logika hukum untuk menentukan apakah sengketa medik tersebut masuk dalam kategori malpraktik kedokteran atau tidak. Harus pula dilakukan kajian bahwatidak semua perbuatan dokter/dokter gigi dan/atau rumah sakit merupakan peristiwa buruk (advers event), sebab tidak semua kejadian buruk disamakan dengan malpraktik medis.[30]

2.8.2 Mediasi sebagai penyelesaian sengketa Medik
            Dibandingkan dengan metode-metode alternatif penyelesaian sengketa lain yang sering dikerjakan oleh para pihak anatar dokter/dokter gigi dan/atau rumah sakit dengan pasien dan/atau keluarganya, mediasi menawarkan penawaran yang integratif yang prosesnya tidak membutuhkan biaya yang besar serta waktu yang lama dan tidak menekankan siapa yang menang dan kalah, siapa yang benar atau salah, tetapi dengan hasil penyelesaian menang-menang  (win-win solution). Hal yang bagusnya lagi dalam mediasi sengketa medik biasanya fokus kepada tujuan-tujjuan dari pihak yang mensengketakan (pasien dan/atau keluarganya) yang menjadi pokok permufakatan.[31]
2.8.3  Alur Proses Mediasi di LEMSEDIKUMSES
            Alur dari Mediasi di Lembaga Mediasi Sengketa Medik dan Konsultan hukum Kesehatan (Lemsedikumkes) ada beberapa hal:
1.      Dimana para pihak ditawarkan jasa untuk mediasi dari lembaga ini, dalam arti kata memeberikan peluang kepada para pihak mendapatkan cara penyelesaian sengketa yang mereka hadapi.
2.      Dimana salah satu pihak meminta kepada lembaga ini untuk mendapatkan kasa mediasi dalam penyelesaian sengketa mereka (alur 1).
3.      Para pihak meminta bantuan penyelesaian sengketa mereka dengan cara mediasi oleh lembaga ini (alur 2)

Contoh Form Permohonan Jasa Mediasi:

PERMOHONAN MEMPEROLEH JASA MEDIASI
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya:
Nama                     :..............................................
Tempat/tgl lahir    :..............................................
Agama                  :..............................................
Pekerjaan              :..............................................
Alamat                  :..............................................
Selaku........................., bertindak untuk dan atas nama................................,
Dengan ini mengajukan permohonan kepada Bapak Ketua Lembaga Mediasi Sengketa Medik dan Konsultan Hukum Kesehatan (LEMSEDIKUMKES) untuk memperoleh jasa mediasi dalam penyelesaian sengketa medik dengan:
Nama                          :.....................................
Pekerjaan/Jabatan       :.....................................
Alamat                        :.....................................
Sehubungan dengan ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ...

                                                                                          Yogyakarta, .............................


                                                                                                          Pemohon
                                                                                                       Materai Rp.6000

[29] Eddi Junaidi, M EDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011), hlm.3.
[30] Ibid, hlm.5.
[31] Ibid, hlm.38.
---------------------------------------------------------------------------------

2.9 Hukum Acara Perdata dalam Prespektif ADR
2.9.1 Pentingnya Mediasi dalam penyelesaian konflik perdata
            Mengingat betapa pentingnya jaminan kepastian hukum atas tanah, yang mana kepastian hukum (recht kadister) tersebut dibuktikan dengan adanya sertifikat pemilikan tanah. Patut dicermati bahwa kekuatan jaminan hukum sebuah sertfikat yang diberikan oleh negara kepada warganya tersebut batasan dan tolak ukurnya sampai dimana? [32]
            Perbandingan dapat dilakukan terhadap masing-masing unsur ataupun secara komulatif terhadap semuanya. Dengan metode perbandingan hukum dapat dilakukan peneletian terhadap berbagai sub-sistem hukum yang berlaku di suatu masyarakat tertentu, atau secara lintas sektoral terhadap sistem-sistem hukum pelbagai masyarakat yang berbeda-beda.
            Mengingat sumber utama kajian penulisan ini adalah mediasi khususnya yang terkait dengan relevansi penyelesaian konflik pertanahan, maka diperlukan pula penyorotan masalah dan usaha pemecahannya, yang dilakukan dengan upaya-upaya yang banyak didasarkan pada pengukuran yang memecahkan obyek penelitian ke dalam unsur-unsur tertentu, untuk kemudian ditarik suatu generalisasi yang seluas mungkin ruang lingkupnya. [33]
2.9.2 Mediasi dalam Sistem Hukum Acara Perdata
            Perana mediasi di negara Amerika Serikat sangat membantu dan dipilih sebagai lembaga penyelesaian sengketa atau konflik, serta menunjukan bahwa sebagaian besar pihak yang berperkara (pihak prinsipilnya/Legal Standy of Judicio) atau melalui kuasa hukumnya (Advokat) dalam menyelesaikan masalahnya lebih memilih melalui penyelesaian damai atau mediasi, lalu sejauh mana peran lembaga mediasi di dalam sistem hukum acara perdata di Indonesia?
            Terlepas di mediasi sebagai sarana penyelesaian konflik dalam ranah hukum perdata, dewasa ini dalam rangka pembaharuan hukum telah banyak negara-negara maju yang memanfaatkan peran lembaga mediasi sebagai upaya penyelesaian pidana, yang dikenal dengan mediasi penal (Penal Mediation). Dengan demikian mengingat negara Indonesia yang juga merupakan negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 sudah seharusnya dapat menjadi prototipe dunia dalam menciptakan perdamaian dalam setiap konflik yang terjadi di masyarakat dan negara.[34]
2.9.3 Sumber Hukum Acara Perdata
            Pada pokoknya sumber hukum acara perdata di Indonesia terbagi menjadi 2 yaitu HIR (Het Herzine Indonesisch Reglement) atau Reglemen Indonesia yang diperbaharui S.1848 no.16, S. 1941 no.44) untuk daerah Jawa dan Madura. Sedangkan untuk daerah luar Jawa dan Madura berlaku ketentuan Rechsreglement Buitengewesten (Rbg. S. 1927 no.227).[35]
[32] Edi As’Adi, Hukum Acara Perdata dalam Prespektif Mediasi (ADR) di Indonesia, (Yogyakarta: GRAHA ILMU, 2012), hlm.10
[33] Ibid, hlm.11
[34] Ibid, hlm.68.
[35] Ibid, hlm.71.
---------------------------------------------------------------------------------
2.10 Penyelesaian Sengketa Bisnis dengan Menggunakan Mediasi
2.10.1 Sengketa Bisnis
            Sengketa dengan rekanan atau mitra bisnis adalah suatu yang dianggap tabu bagi pelaku bisnis. Sengketa yang diketauhi oleh masyarakat bisnis sangat merugikan reputasi pelaku bisnis dan berpotensi mengurangi kepercayaan klien,nasabah, konsumen perusahaan itu sendiri. Hal ini berbeda dengan sengketa lngkungan dan tenaga kerja, sengketa bisnis umumnya sangat dirahasiakan oleh pelaku bisnisnya.[36]
2.10.2 Kelemahan Jalur Penyelesaian Pengadilan
            Penyelesaian sengketa bisnis yang direkam dalam penelitian menunjukan bahwa jalan pengadilan dianggap kurang menguntungkan bagi pelaku bisnis maupun konsumen perorangan. Selain mahal, prosesnya panjang dan berbelit-belit, kepercayaan pelaku bisnis dan masyarakat akan keneralan pengadilan juga tidak mendukung di pilihnya pengadilan.
            Arbitase kurang dikenal dan dipahami oleh kalangan bisnis maupun masyarakat luas. Klausul abritrase dalam perjanjian dagang,kerja sama, sering mencantumkan kemungkinan pengajuan sengketa ke pengadilan, jika arbitrase tidak berhasil. Padahal sifat putusannya sudah final. Adakalanya, pelaku bisnis membawa kasus sengketa ke pengadilan, walaupun dalam perjanjian kerja tercantum klausul arbitrase.
             Perundingan untuk sengketa bisnis antar pengusaha adalah proses yang disukai, walaupun masih ada keraguan mengenai kekuatan hukum dan pematuhan kesepakatan. Sebaliknya, untuk sengketa antara pengusaha dengan konsumen, perundingan dianggap tidak memadai.[37]
2.10.3 Alternatif  Penyelesaian Sengketa
            Pengertian Arbitrase telah diperkenalkan sebagai suatu institusi/lembaga yang dipilih para pihak yang mengikat, apabila timbul beda pendapat atau sengketa. Dengan demikian, alternatif penyelesaian sengketa berdasarkan Undang-Undang bertindak sebagai lembaga independen di luar arbitrase, dan arbitrase oleh Undang-Undang mempunyai ketentuan,cara dan syarat-syarat tersendiri untuk pemberlakuan formalitasnya, namun kedua-duanya terdapat kesamaan mengenai bentuk sengketa yang dapat diselesaikan, yaitu:
  • a.       Sengketa atau beda pendapat secara perdata dibidang perdagangan
  •                   b.      Menurut peraturan perundang-undangan,sengketa atau beda pendapat tersebut dapat  diajukan dengan upaya “damai” (perdamaian)

Sebagaimana telah diutarakan sebelumnya bahwa penyelesaian sengketa model ADR menempuh prosedur rahasia (confidential), maka konsepsi kerahasiaan diatur UU No.30 Tahun 1999. Dengan diaturnya konsepsi kerahasiaan ini, paling tidak memberikan jaminan bagi para pihak yang sama besar dan saling memberikan kontrol terhadap masing-masing.

[36] Suyus Margono, PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS Alternatif Dispute Resolutions (ADR) Teknik &Strategi dalam Negoisasi,Mediasi & Arbitrasi (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010), hlm.87
[37] Ibid, hlm.87.
---------------------------------------------------------------------------------

2.11 Penyelesaian Sengketa Merek dengan Mediasi
2.11.1 Peraturan Merek yang berlaku
Sebelum membicarakan tentang peraturan hukum merek yang berlaku saat ini, maka ada baiknya untuk terlebih dahuu membicarakan peraturan hukum mana saja yang pernah berlaku di Indonesia, sehingga akan mengetahui sekaligus tentang sejarah peraturan hukum merek di negara kita kerap berubah-ubah seiring dengan pengaruh perkembangan keadaan yang terjadi.
Indonesia mempunyai peraturan hukum merek nasional untuk pertama kalinya adalah UU No.21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (UU Merek 1961). Setelah diberlakukan selama kurang lebih 31 tahun, undang-undang tersebut diganti dengan UU No.19 Tahun 1991 (UU Merek 1992).[38]
2.11.2 Sengketa Merek
            Timbulnya sengketa merek kebanyakan dilatar belakangi dengan adanya peristiwa peniruan atau menggunakan merek secara tidak sah milik pihak lain. Merek yang ditiru biasanya merek yang sudah dikenal di masyarakat karena barang yang diperdagangkan terlihat laku keras di pasaran. Adapun mitvasi perbuatan tersebut tidak lain untuk membonceng ketenaran merek orang lain dan untuk memperoleh keuntungan secara tidak wajar.[39]
            Dalam persoalan peniruan merek sebenarnya merek yang ditiru hanya ada dua macam kategorinya, yaitu:
  • -  Merek tiruan bentuknya sama persis dengan merek yang asli
  •                -   Merek tiruan bentuknya sama pada pokoknya dengan merek yang asli

Pemilik merek yang mengetahui mereknya ditiru oleh pihak lain tidak dapat menerima itu karena merasa dirugikan secara moril maupun materil. Dikatakan mendrita rugi secara moril karena hak atas mereknya digunakan begitu saja oleh pihak tanpa seizin dengannya. Padahal untuk dapat memperoleh hak atas merek bukan hal yang mudah dilakukan, karena untuk membuat atau menciptakan merek saja memerlukan pemikiran yang mendalam. Demikian pula ketika mendaftrakan merek membutuhkan waktu,biaya dan tenaga yang tidak sedikit.[40]
2.11.3 Penyelesaian sengketa merek melalui lembaga APS
            Jika disimak secara cermat aturan UU No.30 Tahun 1999 menunjukan bahwa lembaga APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa) sebagai lembaga perdamaian di luar pengadilan. Dahulu sebelum lahirnya UU tersebut lembaga perdamaian sudah dikenal cukup lama oleh masyarakat. Apabila ada sengketa, masyarakat terlebih dahulu melakukan penyelesaian dengan jalan perdamaian. Jika perdamaian tidak berhasil baru persoalannya diselesaikan dengan bantuan pihak ketiga.[41]
            Dengan adanya UU No.30 Tahun 1999 yang mengatur lembaga APS, memberikan kesan APS merupakan lembaga baru. Padahal lembaga tersebut sebenarnya bukan lembaga baru, hanya saja aturan tertulisnya baru dituangkan pada tahun 1999 ke dalam UU.[42]
[38] Gatot Supramono, Menyelesaikan Sengketa Merek Menurut Hukum Indonesia (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hlm.8
[39] Ibid, hlm.47
[40] Ibid, hlm.48
[41] Ibid, hlm.53.
[42] Ibid, hlm.54

 ---------------------------------------------------------------------------------

BAB III
PENUTUP
3.1Kesimpulan
Mediasi secara etimologi berasal dari bahasa latin, mediare yang berarti berada di tengah. Makna ini menunjuk pada peran yang ditampilkan pihak ketiga sebagai mediator dalam menjalankan tugasnya menengahi dan menyelesaikan sengketa antara para pihak.
Mediasi dapat dilakukan didalam/diluar pengadilan baik itu pidana maupun perdata. Salah satu sebutannya ialah ADR(Alternative Dispute Resolution) atau alternatif penyelesaian sengketa. Mediasi memiliki kelebihan dan kekurangan tertentu.
Beberapa hal yang dapat dikaji dengan mediasi:
            -Perkara perdata&sebagian pidana
            -Kasus KDRT
            -Sengketa Medik
            -Sengketa Bisnis dan Merek
            -dan lain sebagainya
Beberapa hal yang tidak dapat dikaji mediasi:
            -Masalah Ideologi
            -Agama
            -Perniagaan
            -Kepuasan Konsumen
            -dan lain sebagainya
Mediasi diatur dalam peraturan di Indonesia yakni UU No.30 Tahun 1999 dan mengalami perkembangan yang signifikan sebagai penyelesaian perkara pertama yang akan dicoba pihak bersengketa.

3.2 Kritik dan Saran
Kritik dan Saran yang membangun penulis sangat harapkan guna membuat makalah ini menjadi lebih baik dan lebih dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian atas informasi yang ada pada makalah ini. Dan semoga makalah ini dapat mencapai harapan yang diinginkan dari berbagai pihak Aamiin..Ya Rabbal Alamiin.

                                                                                                                                                                              ----------------------------------------------------------------------------
DAFTAR PUSTAKA
  • 1.   Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Perspektif Hukum Syari’ah, Hukum Adat  dan Hukum Nasional. (Jakarta:Kencana Prenada Media Group ,2009)
  • 2.      Trisno Raharjo,Mediasi Pidana dalam sistem peradilan pidana suatu kajian perbandingan dan penerapannya di Indonesia,(Jogjakarta: Buku Litera,2011)
  • 3.    Takdir Rahmadi,Mediasi:Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat (Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2010)
  • 4.   Fatahilah A.Syukur, Mediasi Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) teori dan Praktek di Pengadilan Indonesia (Bandung: CV. Mandar Maju, 2011)
  • 5.      Rachmadi Usman, MEDIASI DI PENGADILAN Dalam Teori dan Praktik (Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2012)
  • 6.      Takdir Rahmadi, MEDIASI YUDISIAL DI INDONESIA, (Bandung: mandar maju, 2012)
  •  7.      D.Y Witanto, Hukum Acara Mediasi dalam perkara perdata di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama, (Bandung: Alfabeta, cetakan 2, 2012)
  • 8.  Eddi Junaidi, M  EDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011)
  • 9.      Edi As’Adi, Hukum Acara Perdata dalam Prespektif Mediasi (ADR) di Indonesia, (Yogyakarta: GRAHA ILMU, 2012)
  • 10.  Suyus Margono, PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS Alternatif Dispute Resolutions (ADR) Teknik &Strategi dalam Negoisasi,Mediasi & Arbitrasi (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010)
  • 11.  Gatot Supramono, Menyelesaikan Sengketa Merek Menurut Hukum Indonesia (Jakarta: Rineka Cipta, 2008)

--------------------------------------------------------------------------------

Demikian semoga dapat membantu, mohon maaf bila ada salah dalam penulisan
trims







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Konsep Kebebasan beragama ditinjau menurut UUD dan HAM

             PENDAHULUAN A.Latar belakang Tuntutan yang dikehendaki pada era reformasi saat ini adalah penguatan Hak Asasi Man...