MEDIASI
DISUSUN
UNTUK MEMENUHI SALAH SATU TUGAS
PENGANTAR
ILMU HUKUM
DISUSUN
OLEH:
NAMA : ADHY PRASETYO
NIM : 16340028
KELAS : ILMU HUKUM A
FAKULTAS
SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2016/2017---------------------------------------------------------------------------------
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirabbil’alamin marilah kita panjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan kita nikmat hidup sehingga masih diperkenankan untuk menikmati kesehatan dan rezeki yang telah dikehendaki Allah. Shalawat beriring salam marilah kita hadiahkan kepada nabi besar Muhammad SAW. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan tugas makalah ini yang berjudul “MEDIASI”, teruntuk:
1. Bapak Prof.DrsYudian Wahyudi, M.A.,Ph.D. selaku rektor dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
2. Bapak Udiyo Basuki, S.H.,M.Hum. selaku dosen pengampu mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum
3. Pengarang buku referensi untuk makalah ini yang telah bersedia membagikan ilmunya sehingga dapat membantu dalam pembuatan tugas penulis.
4. Teman-teman kelas Ilmu Hukum A yang memberikan saran guna memperbaiki penulisan makalah ini sehingga diharapkan menjadi lebih baik.
5. Seluruh pihak yang tidak bisa penulis sebutkan satu persatu yang telah turut andil dalam pembuatan makalah ini.
Selanjutnya penulis berharap banyak saran dan kritik yang membangun dari para pembaca sehingga kedepannya penulis dapat lebih baik dalam membuat tulisan-tulisan yang akan datang.
ADHY PRASETYO
---------------------------------------------------------------------------------
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar.................................................................................................................1
Daftar
Isi..........................................................................................................................2
BAB
I Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang..........................................................................................................3
1.2 Rumusan
Masalah.....................................................................................................3
1.3 Tujuan
dan Manfaat..................................................................................................4
1.4 Metode
Penulisan......................................................................................................4
BAB
II Pembahasan
2.1
Pengertian Mediasi...................................................................................................5
2.2
Mediasi
Pidana..........................................................................................................9
2.3
Mediasi Penyelesaian Sengketa melalui Pendekatan Mufakat................................11
2.4
Mediasi Perkara
KDRT...........................................................................................14
2.5
Mediasi di Pengadilan.............................................................................................16
2.6
Mediasi Yudisial di
Indonesia.................................................................................18
2.7
Hukum Acara Mediasi............................................................................................21
2.8
Mediasi Sengketa
Medik.........................................................................................23
2.9
Hukum Acara Perdata dalam Prespektif
ADR........................................................26
2.10
Penyelesaian Sengketa Bisnis
ADR......................................................................27
2.11
Penyelesaian Sengketa Hukum Merk di
Indonesia...............................................29
BAB
III Penutup
3.1
Kesimpulan.............................................................................................................32
3.2
Kritik dan
Saran......................................................................................................33
Daftar
Pustaka...............................................................................................................34
---------------------------------------------------------------------------------
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Banyaknya
konflik-konflik hukum yang terjadi haruslah pula diiringi dengan upaya-upaya
penyelesaian konflik hukum tersebut yang beraneka ragam. Salah satunya dengan
pendekatan yang diharapkan mampu menyelesaikan masalah secara lebih tenang
tanpa harus menempuh jalur penyelesaian yang extream seperti peperangan dan
genjatan senjata. Mediasi hadir menjadi salah satu jalan pendekatan tersebut,
dengan ciri khas asas kekeluargaan diharapkan akan mencapai kesepakatan yang
adil bagi kedua pihak yang bersengketa walaupun tidak terlalu signifikan dalam
menentukan keputusan layaknya seorang hakim pengadilan.
1.2
Rumusan Masalah
11 Pengertian
Mediasi
22. Sistem
peradilan pidana di Indonesia
33. Alternatif
penyelesaian sengketa
44. Penyelesaian
kasus KDRT melalui mediasi
55. Bagaimana
mediasi di pengadilan?
66. Pelaksanaan
mediasi yudisial di Indonesia
77. Ruang
lingkup mediasi
88. Sengketa
medik dan alternatif penyelesainnya
99. Hukum
Acara Perdata dan Mediasi
110. Menyelesaikan Sengketa Bisnis dengan Mediasi
111. Menyelesaikan Sengketa Merk dengan Mediasi
------------------------------------------------------------------------------------
1.1
Tujuan dan
Manfaat
1- Pembaca
diharapakn mengerti makna mediasi
2- Agar mediasi dapat dijadikan penyelesaian utama dalam sebuah konflik hukum pada
banyaknya masalah-masalah di kehidupan sehari-hari
3- Supaya
para pembaca melalui mediasi dapat memupuk rasa kekeluargaan seperti ciri khas
orang Indonesia
4- Diharapkan
makalah ini dapat dijadikan tolak ukur dalam penyelesain sebuah sengketa hukum
1.2
Metode
Penulisan
Metode kali ini yang akan penulis gunakan
adalah Metode Kepustakaan dimana dalam pembuatan makalah ini disusun dengan
pengumpulan-pengumpulan informasi dari berbagai sumber legal dan absah serta
tentunya penulis tidak mengadakan unsur plagiasi sempurna.
---------------------------------------------------------------------------------
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Mediasi
2.1.1
Pengertian Mediasi
Mediasi secara etimologi berasal dari
bahasa latin, mediare yang berarti
berada di tengah. Makna ini menunjuk pada peran
yang ditampilkan pihak ketiga sebagai mediator dalam menjalankan
tugasnya menengahi dan menyelesaikan sengketa antara para pihak. Berada di
tengah juga bermakna mediator harus berada pada posisi netral dan tidak memihak
dalam menyelesaikan sengketa. Ia harus mampu menjaga kepentingan para pihak
yang bersengketa secara adil dan sama sehingga menumbuhkan kepercayaan dari
para pihak yang bersengketa[1]
Selanjutnya para ahli memberikan
pendapatnya mengenai pengertian mediasi di bawah ini:
1.
Pengertian Mediasi
menurut Laurence Bolle, Mediasi adalah proses pengambilan keputusan di mana
pihak dibantu oleh mediator, dalam hal ini upaya mediator untuk meningkatkan
proses pengambilan keputusan dan untuk membantu para pihak mencapai hasil yang
mereka inginkan bersama.
2.
Menurut J. Folberg
dan A. Taylor, Pengertian Mediasi adalah proses dimana para peserta,
bersama-sama dengan bantuan dari orang yang netral, sistematis mengisolasi
sengketa dalam rangka untuk mengembangkan pilihan, mempertimbangkan alternatif
dan mencapai penyelesaian sengketa yang akan mengakomodasi kebutuhan mereka.
3.
Garry Goopaster
mengemukakan pengertian mediasi, Mediasi ialah suatu proses negosiasi pemecahan
masalah di mana pihak luar yang tidak memihak (imparsial) bekerja sama dengan
pihak-pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan
perjanjian yang memuaskan.
4.
Pengertian Mediasi
menurut Christopher W. Moore, Mediasi adalah intervensi dalam negosiasi atau
konflik dari pihak ketiga yang dapat diterima yang terbatas atau tidak ada
keputusan otoritatif membuat kekuasaan, tetapi membantu pihak-pihak yang
terlibat dalam sukarela mencapai penyelesaian yang saling diterima dalam
sengketa.
[1] Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Perspektif Hukum Syari’ah, Hukum Adat dan Hukum Nasional. (Jakarta:Kencana Prenada Media Group ,2009), hlm. 2
---------------------------------------------------------------------------
Pengertian Mediasi yang diungkapkan oleh
Laurence Belle di atas menekankan bahwa mediasi adalah proses pengambilan
keputusan yang dilakukan para pihak yang dibantu oleh pihak ketiga sebagai
mediator. Pernyataan Belle menunjukkan bahwa kewenangan pengambilan keputusan
sepenuhnya berada di tangan para pihak dan mediator hanyalah membantu para
pihak di dalam proses pengambilan keputusan nantinya. Kehadiran mediator
merupakan faktor yang sangat penting karena mediator dapat membantu dan
mengupayakan proses pengambilan keputusan menjadi lebih baik sehingga
menghasilkan keputusan akhir yang dapat diterima oleh mereka yang bertikai.
Pengertian Mediasi yang diungkapkan oleh
Folberg dan Taylor di atas lebih menekankan konsep mediasi pada upaya yang
dilakukan mediator dalam menjalankan kegiatan mediasi. Kedua ahli ini
menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi dilakukan secara
bersama-sama oleh pihak yang bersengketa dan dibantu oleh pihak yang netral
yaitu mediator. Mediator dapat mengembangkan dan menawarkan pilihan
penyelesaian sengketa dan para pihak dapat pula mempertimbangkan tawaran
mediator sebagai suatu alternatif menuju kesepakatan dalam penyelesaian
sengketa. Alternatif dalam penyelesaian suatu sengketa yang ditawarkan mediator
diharapkan mampu mengakomodasikan kepentingan para pihak yang bersengketa.
Mediasi dapat membawa para pihak yang menang atau pihak yang kalah.
Pengertian Mediasi yang diungkapkan
Goospaster di atas menggambarkan sebagai proses kegiatan mediasi, kedudukan
para pihak dan juga peran pihak ketiga, serta tujuan dilakukannya suatu
mediasi. Goospaster jelas menekankan, bahwa mediasi adalah proses negosiasi,
dimana pihak ketiga melakukan dialog dengan pihak bersengketa dan mencoba
mencari kemungkinan penyelesaian sengketa tersebut. Keberadaan pihak ketiga
ditujukan untuk membantu pihak bersengketa mencari jalan dalam pemecahan
masalah yang dihadapi, sehingga pada akhirnya akan menuju pada perjanjian atau
kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak.
Dalam mediasi, penyelesaian perselisihan
atau sengketa lebih banyak muncul dari keinginan dan inisiatif dari para pihak,
sehingga mediator yang berperan membantu mereka mencapai kesepatan. Dalam
membantu pihak yang bersengketa, maka mediator bersifat imparsial (tidak
memihak). Kedudukan mediator seperti ini sangat penting karena akan menumbuhkan
suatu kepercayaan yang memudahkan mediator melakukan kegiatan mediasi.
Kedudukan mediator yang tidak netral menyebabkankan sulitnya penyelesaian
sengketa dalam mediasi dan dapat membawa kegagalan.
Pengertian Mediasi yang diungkapkan oleh
Moore di atas menjelaskan hubungan antara mediasi dengan negosiasi, berupa
mediasi sebagai bentuk intervensi terhadap negosiasi yang dilakukan oleh pihak
ketiga. Mediator memiliki kewenangan terbatas dalam pengambilan keputusan dan
ia hanya membantu para pihak dalam mencapai kesepakatan bagi penyelesaian
sengketa. Oleh karena itu, keberadaan mediator harus diterima oleh kedua belah
pihak yang bersifat netral dan imparsial.
---------------------------------------------------------------------------
Dalam Collins English Dictionary and
Thesaurus mengemukakan pengertian mediasi, Mediasi merupakan kegiatan yang
menjembatani antara dua pihak yang bersengketa guna menghasilkan kesepakatan.
Kegiatan ini dilakukan oleh mediator sebagai pihak yang ikut membantu mencari
berbagai alternatif penyelesaian sengketa. Posisi mediator dalam mediasi adalah
mendorong para pihak untuk mencapai kesepakatan-kesepakatan yang dapat
mengakhiri perselisihan dan persengketaan. Mediator tidak memiliki kewenangan
untuk memaksa para pihak menerima tawaran penyelesaian sengketa darinya. Para
pihaklah yang menentukan kesepakatan apa yang mereka inginkan, posisi mediator
hanya membantu mencari alternatif dan mendorong mereka secara bersama-sama ikut
menyelesaikan sengketa.
Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003
mengemukakan pengertian mediasi dan pengertian mediator:
a.
Pengertian Mediasi
adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan
bantuan oleh mediator.
b.
Pengertian
Mediator adalah pihak yang bersifat netral dan tidak memihak, yang berfungsi
membantu para pihak dalam mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa.
Pengertian mediasi dalam peraturan
Mahkamah Agung tidak jauh beda dengan esensi mediasi yang dikemukakan oleh para
ahli di atas. Namun, pengertian mediasi menurut Mahkamah Agung ini menekankan
pada satu aspek penting yang mana mediator proaktif mencari berbagai kemungkian
penyelesaian sengketa. Mediator harus mampu menemukan alternatif penyelesaian
sengketa. Mediator tidak hanya terikat dan terfokus pada apa yang dimiliki oleh
para pihak dalam penyelesaian sengketa diantara mereka. Dalam hal ini mediator
harus mampu menawarkan solusi atau jalan lain, ketika para pihak tidak lagi
memiliki alternatif penyelesaian sengketa mereka. Di sinilah terlihat peran
penting mediator sebagai pihak ketiga yang netral dalam membantu penyelesaian
sengketa. Oleh karena itu, mediator harusnya memiliki sejumlah skil yang dapat
memfasilitasi dan membantu para pihak dalam penyelesaian sengketa mereka.[2]
[2] Ibid, hlm.2-10
---------------------------------------------------------------------------
2.2 Mediasi Pidana
2.2.1
Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP telah memberikan pendekatan
sistem pada peradilan pidana di Indonesia. Suatu pendekatan sistem adalah
pendekatan yang mempergunakan segenap unsur yang terlibat didalamnya sebagai
suatu kesatuan dan saling berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama lain,
yaitu polisi,jaksa,pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.
Sistem peradilan pidana di Indonesia
memiliki 10 asas sebagai berikut:
1. Perlakuan
yang sama di muka hukum, tanpa diskriminasi apa pun
2. Praduga
tidak bersalah
3. Hak
untuk memperoleh kompensasi dan rehabilitasi
4. Hak
untuk mempoeroleh bantuan hukum
5. Hak
kehadiran terdakwa di muka pengadilan
6. Peradilan
yang bebas dan dilakukan dengan cepat dan sederhana
7. Peradilan
yang terbuka untuk umum
8. Pelanggaran
terhadap hak-hak warga negara harus didasarkan pada undang-undang dan dilakukan
dengan surat perintah
9. Hak
seorang tersangka untuk diberitahu tentang persangkaan dan pendakwaan terhadapnya
10. Kewajiban
pengadilan untuk mengendalikan pelaksanaan putusannya.
Setiap
komponen sistem peradilan pidana di Indonesia telah diatur dengan undang-undang
yang terpisah-pisah. Kelemahan terbesar dari peraturan perundang-undangan yang
disusun secara terpisah-pisah berdampak pada kinerja penegakkan hukum,karena
masing-masing komponen lebih menitik-beratkan pada kepentingan instansi atau
menjadi instansi sentris. Kondisi ini menunjukan sistem peradilan pidana di
Indonesia belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Untuk itu perlu pemikiran
membangun sistem peradilan pidana di Indonesia. [3]
2.2.2
Mediasi
pidana sebagai bentuk penyelesaian konflik dalam perkara pidana
Mediasi
pidana merupakan proses pemecahan masalah dimana pihak luar yang tidak memihak
dan netral bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu mereka
memperoleh kesepakatan perjanjian dengan memuaskan . mediator berbeda dengan
hakim atau arbiter,sebab mediator tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan sengketa antara
para pihak. Mediator hanya memperoleh kuasa dari para pihak yang berkonflik
untuk membantu menyelesaikan persoalan-persoalan diantara meraka.[4]
3] Trisno Raharjo,Mediasi Pidana dalam sistem peradilan pidana suatu kajian perbandingan dan penerapannya di Indonesia,(Jogjakarta: Buku Litera,2011),hlm 12-13
[4] Ibid, hlm 38
---------------------------------------------------------------------------
Awalnya
mediasi merupakan alat penyelesaian sengketa berkaitan erat dengan konflik
manajemen perburuhan,dewasa ini telah pula digunakan sebagai suatu alternatif
penting bagi ajudukasi penyelesaian sengketa. Penyelesaian perkara melalui
ajudukasi pada pengadilan dengan menggunakan mediasi,dilakukan pada
perkara-perkara seperti perceraian, hubungan kelaurga, pemilikan tanah-penyewa
dan konsumen. Artinya mediasi digunakan dalam penyelesaian perkara perdata.[5]
2.2.3
Cara menggabungkan mediasi pidana ke dalam sistem hukum pidana
a.
Mediasi pidana hanya diatur dalam hukum
b.
Mediasi pidana hanya diatur dalam hukum pidana formil
c.
Mediasi pidana diatur baik dalam hukum pidana materiel maupun hukum pidana
formil
d.
Mediasi pidana diatur dalam suatu peraturan tersendiri [6]
2.3 Penyelesaian
sengketa melalui pendekatan mufakat
2.3.1
Mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa
Istilah
alternatif penyelesaian sengketa dapat ditemukan dalam undang-undang No.30
Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (LN Tahun
1999 No.138). Istilah alternatif penyelesaian sengketa merupakan terjemahan
dari istilah Inggris alternative dispute
resolution yang lazim disingkat dengan sebutan ADR. Namun,sebagian kalangan
akademik di Indonesia menerjemahkan istilah alternative
dispute resolution dengan istilah “pilihan penyelesaian sengketa”. Dalam
buku ini tidak akan dipermasalahkan atau dipertentangkan kedua istilah tersebut
karena hal itu hanya merupakan soal semantik belaka.Namun yang lebih penting
adalah membahas cakupan konseptual dari istilah ADR ini.[7]
Dalam
kepustakaan hukum berbahasa Inggris dapat ditemukan adanya dua pandangan
tentang konsep alternative dispute
resolution. Satu pandangan menyatakan, bahwa alternative dispute resolution
sering juga ditulis dan disebut dengan singkatan ADR merupakan sebuah konsep
yang mencakup semua bentuk atau cara-cara penyelesaian sengketa selain dari
proses peradilan atau litigasi (litigation).
Bentuk atau cara-cara penyelesaian sengketa selain dari proses peradilan antara
lain, meliputi negoisasi,mediasi,pencari fakta dan arbitrase. Pandangan ini
merupakan pandangan yang diterima umum dikalangan sarjana pada umumnya.[8]
[5] Ibid, hlm 39
[6] Ibid, hlm 50
[7] Takdir Rahmadi,Mediasi:Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat (Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2010), hlm 10
[8] Ibid, hlm 11
---------------------------------------------------------------------------
2.3.2
Kekuatan
Mediasi
Mediasi
sebagai bentuk penyelesaian sengketa memiliki kekuatan-kekuatan sehingga
mediasi menjadi salah satu pilihan yang dapat dimanfaatkan oleh mereka yang
tengah bersengkata,
Berikut
kekuatan yang dimiliki mediasi:
- 1. Penyelenggaraan proses mediasi tidak diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan sehingga para pihak memiliki keluwesan atau keleluasan dan tidak terperangkap dalam bentuk-bentuk formalisme, seperti halnya dalam proses litigasi.
- 2. Pada umumnya mediasi diselenggarakan secara tertutup atau rahasia.
- 3. Dalam proses mediasi,pihak materiil atau prinsipal dapat secara langsung berperan serta dalam melakukan perundingan dan tawar menawar untuk mencari penyelesaian masalah tanpa harus diwakili oleh kuasa hukum masing-masing
- 4. Para pihak melalui proses mediasi dapat membahas berbagai aspek atau sisi dari perselisihan meraka,tidak hanya aspek hukum, tetapi juga aspek-aspek lainnya.
- 5. Sesuai sifatnya yang konsensual atau mufakat dan kolaboratif, mediasi dapat menghasilkan penyelesaian menang-menang bagi para pihak (win-win solution)[9]
2.3.3
Kelemahan Mediasi
Mediasi
disisi lain sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa juga memiliki
beberapa kelemahan yang perlu disadari oleh peminat, berikut beberapa kelemahan
tersebut:
- 1. Bahwa mediasi hanya dapat diselenggarakan secara efektif jika para pihak memiliki kemauan atau keinginan menempuh mediasi.
- 2. Pihak yang tidak beriktikad baik dapat memamnfaatkan proses mediasi sebagai taktik untuk mengulur-ulur waktu penyelesaian sengketa, misalnya dengan tidak mematuhi jadwal sesi-sesi mediasi atau berunding sekadar untuk memperoleh informasi tentang kelemahan lawan.
- 3. Beberapa jenis kasus mungkin tidak dapat dimediasi, terutama kasus-kasus yang berkaitan dengan masalah ideologis dan nilai dasar lainnya.
- 4. Mediasi dipandang tidak tepat untuk digunakan jika masalah pokok dalam sebuah sengketa adalah soal penentuan hak (rights) karena sengketa soal penentuan hak haruslah diputus oleh hakim, sedangkan mediasi lebih tepat untuk digunakan menyelesaikan sengketa terkait dengan kepentingan (interests).
- 5. Secara normatif mediasi hanya dapat ditempuh atau digunakan dalam lapangan hukum privat tidak dalam lapangan hukum privat tidak dalam lapangan hukum pidana.[10]
[9] Ibid hlm.21-24
[10] Ibid hlm.27-28
------------------------------------------------------------------------------------
2.4 Mediasi
Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
2.4.1
Penyebab
KDRT di Indonesia
1. Budaya Patriarkhi
Patriarkhi
adalah sebuah sistem sosial dimana laki-laki memiliki kontrol dan kekuasaan
yang lebih tinggi dengan perempuan berada dibawahnya (subordinat). Patriarkhi
dapat menyebar ke setiap lapisan masyarakat dan negara tanpa memandang
perbedaan budaya,agama dan latar belakang sosial lainnya, termasuk di
Indonesia. Penelitian yang dilakukan oleh Hofstede terhadap budaya 50 Negara di
dunia menempatkan Indonesia pada urutan ke-8 dalam dimensi tingginya jarak
antara kekuatan laki-laki dan perempuan. Hal ini berarti Indonesia menempati 10
besar Negara yang mempunyai budaya patriarkhi yang tinggi. [11]
2. Kesalahpahaman terhadap Ajaran Agama
Ajaran disetiap agama yang pada
dasarnya mengajarkan hal-hal baik dalam kehidupan berumah tangga, ternyata
tidak terimplementasikan dengan baik karena para pemakainya yang sudah
terlanjut kolot dengan presepsi Patriarkhi diatas.
3. Ketidakseimbangan Kekuatan (Power
Imbalance) dalam Rumah tangga
Terutama bagi wanita dalam bidang
ekonomi rumah tangga, karena kebanyakan wanita tidak bisa menghasilkan
penghasilan sendiri. Sebaliknya anggapan bahwa laki-laki berhak memiliki kuasa
lebih seperti sebutan kepala keluarga di Indonesia karena telah menghasilkan
nafkah sebagai penompang utama utuhnya sebuah rumah tangga.
2.4.2
Terobosan Hukum sebagai Upaya Penghapusan KDRT
Upaya
penghapusan KDRT di Indonesia dalam prespektif hukum sebenarnya sudah mengalami
banyak kemajuan. Hal ini tidak lepas dari pengaruh gerakan lembaga/organisasi
perempuan yang terus berupaya memperjuangkan hak-hak perempuan. Tonggak sejarah
keberhasilan perjuangan tersebut dimulai dengan disahkannya Undang-Undang No.1
Tahun 1974 tentang Perkawinan. Walaupun masih banyak kritik tentang kekurangan
yang terdapat dalam peraturan ini oleh kalangan feminis di Indonesia, namun
setidaknya ada beberapa kemajuan dibanding kondisi sebelumnya, diantaranya:
- 1. Tiap-tiap perkawinan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum peraturan ini banyak perempuan yang menikah dibawah tangan hingga sulit melindungi hak mereka.
- 2. Undang-Undang ini menganut asas monogami dimana seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri dan seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.
- 3. Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Hal ini penting untuk menghapus praktek kawin paksa yang sebelumnya banyak terjadi.
- 4. Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16tahun.
- 5. Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan baik dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup dalam masyarakat.
- 6. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama dimana istri berhak atas bagiannya.
- 7. Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Hal ini sangat penting untuk mempersulit terjadinya perceraian.
- 8. Dalam Undang-Undang ini, istri juga mempunyai hak untuk mengajukan cerai yang sebelumnya hanya dimiliki suami.
- 9. Bila terjadi perceraian, suami tetap wajib memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan untuk mantan istri. Sebelum adanya Undang-Undang ini, kewajiban suami seperti ini tidak tertulis.[12]
11] Fatahilah A.Syukur, Mediasi Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) teori dan Praktek di Pengadilan Indonesia (Bandung: CV. Mandar Maju, 2011) hlm.25
------------------------------------------------------------------------------------
2.4.3
Praktek Perdamaian Perkara KDRT di Pengadilan
Secara teori, proses perdamaian
perkara KDRT secara langsung hanya bisa dilakukan di pengadilan negeri
dikarenakan perkara KDRT merupakan tindak pidana. Karenanya proses perdamaian
ini disebut dengan mediasi penal. Secara praktek, perdamaian kasus KDRT secara
tidak langsung juga bisa didamikan di pengadilan agama karena biasanya KDRT
merupakan salah satu penyebab dominan perceraian. Proses perdamaian di
pengadilan agama disebut dengan mediasi perdata.[13]
2.5 Mediasi di
Pengadilan
2.5.1
Dasar Filosofis dan Yuridis Mediasi di
Pengadilan
Pelembagaan
dan pemberdayaan mediasi di pengadilan (court
connected mediation) juga tidak terlepas pula dari landasan filosofis yang
bersumber pada dasar negara kita, yaitu: Pancasila, terutama sila keempat yang
bunyinya “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyaratan/perwakilan”. Sila keempat dari pancasila ini di antaranya
mengehendaki, bahwa upaya penyelesaian sengketa/konflik/perkara dilakukan
melalui musyawarah untuk mencapai mufakat yang diliputi oleh semangat
kekeluargaan. Hal ini mengandung arti, bahwa setiap sengketa/konflik/perkara
hendaknya diselesaikan melalui proses perundingan atau perdamaian diantara para
pihak yang bersengketa untuk memperoleh kesepakatan bersama.[14]
Semula
mediasi di pengadilan disini (cenderung) bersifat fakultatif/sukarela (Voluntary), tetapi kini mengarah pada
sifat imperatif/memaksa (compulsory).
Dapat dikatakan bahwa mediasi di pengadilan ini merupakan hasil pengembangan
dan pemberdayaan kelembagaan perdamaian sebagaimana yang diatur dalam ketentuan
Pasal 130 HIR/154 RBg, yang mengharuskan hakim yang menyidangkan suatu perkara
dengan sungguh-sungguh mengusahakan perdamaian diantara para pihak yang
berperkara. Namun ternyata Mahkamah Agung mensinyalir, bahwa hakim tidak
menerapkan ketentuan ini hanya sekedar formalitas menganjurkan perdamaian di
hadapan para pihak yang bersengketa.[15]
2.5.2
Sifat Mediasi di Pengadilan
Sebagaimana diketahui bahwa mediasi
merupakan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang bersifat
sukarela atau pilihan akan tetapi, dalam konteks mediasi di pengadilan ternyata
mediasi di pengadilan bersifat wajib. Hal ini mengandung arti proses mediasi
dalam penyelesaian sengketa di pengadilan harus terlebih dahulu dilakukan
penyelesainnya melalui perdamaian. Pihak-pihak yang bersengketa di muka
pengadilan, terlebih dahulu harus menyelesaikan persengketaannnya melalui
perdamaian atau perundingan dengan dibantu oleh mediator.
Ketentuan dalam Pasal 4 PERMA Nomor
1 Tahun 2008 menyatakan, bahwa:
“Kecuali perkara yang diselesaikan
melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan
atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan keberatan atas putusan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, semua sengketa perdata yang diajukan ke
Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui
perdamaian dengan bantuan mediator” [16]
2.5.3
Tata cara pelaksanaan mediasi di
pengadilan
1.Tahap pemilihan dan penetapan
mediator
2.Tahap pelaksanaan proses mediasi
3.Tahap akhir proses mediasi[17]
[13] Ibid hlm.95
[14] Rachmadi Usman, MEDIASI DI PENGADILAN Dalam Teori dan Praktik (Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2012), hlm.26
[15] Ibid, hlm.27
[16] Ibid, hlm.71
[17] Ibid, hlm.235
---------------------------------------------------------------------------------
2.6 Mediasi
Yudisial di Indonesia
2.6.1
Mediasi Yudisial di Indonesia
Menurut pendapat penulis yang
dimaksud dengan mediasi yudisial dalam konteks Indonesia adalah proses
perdamaian suatu sengketa (mediasi) perdata di pengadilan dimana yang bertindak
sebagai penengah (mediator) adalah seorang hakim aktif yang bukan pemeriksa
perkara yang dilakukan sebelum sidang perkara atau selama pemekrisaan perkara
berlangsung sebelum jatuhnya putusan majelis hakim pemeriksa perkara.[18]
Mediasi yudisial di Indonesia tidak
mengalami kontroversi atau perdebatan seperti yang dialami oleh Negara lain
yang masih banyak hambatan. Hal ini dikarenakan tugas hakim sebagai mediator
tidaklah melanggar konstitusi, Undang-Undang atau integritas peradilan, bahkan
hakim diwajibkan oleh hukum acara perdata untuk mencoba mendamaikan para pihak.
Sejak PERMA Mediasi pertama kali diberlakukan tahun 2003, hampir semua mediator
(lebih dari 90%) di pengadilan adalah hakim, namun pelaksanaan mediasi di pengadilan
yang didominasi oleh hakim sebagai mediator belum mencapai hasil yang
diinginkan. Berdasarkan data pelaksanaan mediasi di pengadilan di Pilot project
I dan II, jumlah perkara yang berhasil mencapai kesepakatan masih dibawah
10%,Mayoritas hakim masih enggan untuk memakai mediasi sebagai metode
penyelesaian perkara perdata.[19]
2.6.2
Perkembangan mediasi yudisial di dunia
Penggunaan metode mediasi yudisial
di dunia internasional mempunyai sejarah panjang yang bisa dirunut sampai ke
abad pertengahan pada sistem hukum Anglo-Saxon. Pada masa itu, salah satu
metode penyelesaian sengketa yang populer digunakan adalah metode gabungan
arbitrase-mediasi yang dilakukan oleh hakim. Namun peran hakim sebagai
penyelesai perkara secara damai memang lebih dominan dilakukan di negara
–negara yang menganut sistem hukum eropa kontinental, sementara pada zaman
sekarang di dunia internasional peran mediator yudisial merupakan perkembangan
terbaru pada sistem hukum Anglo-Saxon. Perkembangan mediasi yudisial merupakan
upaya pengadilan untuk menyediakan pusat penyelesaian sengketa (one-stop legal forum) bagi semua jenis
sengketa dan kebutuhan para pihak. Dengan demikian parapihak dan juga
pengadilan bisa menghemat waktu, biaya dan tenaga tanpa perlu mencari
alternatif cara untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.[20]
Dalam pelaksanaannya di berbagai
negara didunia, proses perdamaian perkara
di pengadilan yang dilakukan oleh hakim terbagi menjadi beberapa bentuk
yang dipengaruhi oleh siapa yang menjadi mediator, gaya mediasi yang dilakukan,
apakah hakim boleh berperan menjadi mediator dalam kasus yang sama, serta jenis
kesepakatan yang dihasilkan. 4 bentuk/model tersebut adalah:[21]
1.
Judical
settlement
2.
Judical
mediation
3.
Judical
moderation
4.
Facilitative
judging
Berdasarkan
4 kategori diatas, terminologi yang lebih tepat digunakan sesuai dengan kondisi
Indonesia sebenarnya adalah judical
settlement, bkan judical mediation, karena mediasi di Indonesia membolehkan
hakim anggota majelis pemeriksa perkara untuk menjadi mediator dalam kasus yang
sama, sementara judical mediation
secara tegas memisahkan peran ganda hakim tersebut.
[18] Takdir Rahmadi, MEDIASI YUDISIAL DI INDONESIA, (Bandung: mandar maju, 2012), hlm.43
[19] Ibid, hlm. 44
[20] Ibid, hlm.31
[21] Ibid, hlm.33
------------------------------------------------------------------------------
2.6.3
Tantangan pelaksanaan mediasi yudisial di Indonesia
1.
Kurangnya dukungan Mahkamah Agung RI
Kurangnya
dukungan dari Mahkamah Agung RI dalam menjadikan mesiasi sebgai progam
prioritas terutama terlihat dari belum dikeluarkannya dua kebijakan paling
penting mengenai jenjang karier dan insetif bagi hakim yang menjalankan fungsi
mediator.[22]
2.
Rendahnya motivasi mediator yudisial
Tantangan selanjutnya yang dihadapi
dalam pelaksanaan mediasi yudisial adalah rendahnya motivasi dan dukungan hakim
untuk menyukseskan mediasi di pengadilan. Banyak hakim di pengadilan tingkat
pertama sebagai ujung tombak pelaksanaan mediasi merasa mereka hanya mendapat
sedikit manfaat atau bahkan tidak sama sekali. Sebab paling utama dari
keengganan hakim ini adalah ketiadaan kebijakan yang jelas mengenai jenjang
karier bagi hakim yang menjalankan fungsi mediator.[23]
3.
Kualitas mediator yudisial
Masih banyak hakim, terutama di
pengadilan yang berada di pelosok daerah tanah air yang belum mendapat
kesempatan mengikuti pendidikan mengenai mediasi. Padahal hakim harus mengikuti
pelatihan sertifikasi mediator oleh lembaga terakreditasi di luar Mahkamah
Agung RI, walaupun ada beberapa pengecualian sebagaimana yang telah dijelaskan
sebelumnya. [24]
[22] Ibid, hlm.63
[23] Ibid, hlm.66
[24] Ibid, hlm.70
---------------------------------------------------------------------------------
2.7 Hukum Acara Mediasi
2.7.1
Meteri sengketa yang tidak bisa didamaikan:
1.
Sengketa
pada Pengadilan Niaga
2.
Sengketa pada Pengadilan Hubungan Industrial
3.
Keberatan atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
4.
Sengketa atas Keberatan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha[25]
2.7.2
Peran dan Fungsi Mediator
1.
Peran mediator dalam penyelesaian konflik:
-Diagnosa konflik
-Identifikasi masalh dan kepentingan-kepentingan
kritis
-Menyusun agenda
-Memperlancar dan mengendalikan komunikasi
-Membimbing untuk melakukan tawar-menawar
dan kompromi
-Mengumpulkan informasi penting
-Penyelesaian masalah dengan
pilihan-pilihan[26]
2.
Fungsi Mediator:
-Sebagai Katalisator
-Sebagai Pendidik
-Sebagai Penerjemah
-Sebagai Narasumber
-Sebagai Penyandang berita jelek
-Sebagai Agen Realitas
-Sebagai Kambing Hitam.[27]
2.7.3
Proses Mediasi
1.Tahapan Pra Mediasi
2.Pembentukan Forum
3.Pendalaman masalah
4.Penyelesaian akhir dan penentuan hasil
kesepakatan
5.Kesepakatan
di luar pengadilan
6.Keterlibatan
ahli dalam proses mediasi
7.Berakhirnya
Mediasi
8.Mediasi
pada tahap upaya hukum.[28]
[25] D.Y Witanto, Hukum Acara Mediasi dalam perkara perdata di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama, (Bandung: Alfabeta, cetakan 2, 2012), hlm.71
[26] Ibid, hlm.101
[27] Ibid, hlm.114
[28] Ibid, hlm. 138.
---------------------------------------------------------------------------
2.8 Mediasi dalam sengketa Medik
2.8.1
Sengketa Medik dan Malpraktik Medik
Malpraktik
adalah istilah yang kurang tepat, karena merupakan suatu praduga bersalah
terhadap dokter/dokter gigi, praduga bersalah ini dapat digunakan oleh
pihak-pihak tertentu untuk kepentingan sesaat yang juga menyebabkan rusaknya
tatanan dan sistem pelayanan kesehatan[29]
Dalam
penyelesaian kasus sengketa medik harus ada putusan dan pertimbangan logika
medis dan logika hukum untuk menentukan apakah sengketa medik tersebut masuk
dalam kategori malpraktik kedokteran atau tidak. Harus pula dilakukan kajian
bahwatidak semua perbuatan dokter/dokter gigi dan/atau rumah sakit merupakan
peristiwa buruk (advers event), sebab
tidak semua kejadian buruk disamakan dengan malpraktik medis.[30]
2.8.2
Mediasi sebagai penyelesaian sengketa Medik
Dibandingkan dengan metode-metode
alternatif penyelesaian sengketa lain yang sering dikerjakan oleh para pihak
anatar dokter/dokter gigi dan/atau rumah sakit dengan pasien dan/atau
keluarganya, mediasi menawarkan penawaran yang integratif yang prosesnya tidak
membutuhkan biaya yang besar serta waktu yang lama dan tidak menekankan siapa
yang menang dan kalah, siapa yang benar atau salah, tetapi dengan hasil
penyelesaian menang-menang (win-win solution). Hal yang bagusnya
lagi dalam mediasi sengketa medik biasanya fokus kepada tujuan-tujjuan dari
pihak yang mensengketakan (pasien dan/atau keluarganya) yang menjadi pokok
permufakatan.[31]
2.8.3
Alur Proses Mediasi di LEMSEDIKUMSES
Alur dari Mediasi di Lembaga Mediasi
Sengketa Medik dan Konsultan hukum Kesehatan (Lemsedikumkes) ada beberapa hal:
1. Dimana
para pihak ditawarkan jasa untuk mediasi dari lembaga ini, dalam arti kata
memeberikan peluang kepada para pihak mendapatkan cara penyelesaian sengketa
yang mereka hadapi.
2. Dimana
salah satu pihak meminta kepada lembaga ini untuk mendapatkan kasa mediasi
dalam penyelesaian sengketa mereka (alur 1).
3. Para
pihak meminta bantuan penyelesaian sengketa mereka dengan cara mediasi oleh
lembaga ini (alur 2)
Contoh
Form Permohonan Jasa Mediasi:
PERMOHONAN MEMPEROLEH JASA MEDIASI
Yang
bertanda tangan dibawah ini, saya:
Nama
:..............................................
Tempat/tgl
lahir
:..............................................
Agama
:..............................................
Pekerjaan :..............................................
Alamat
:..............................................
Selaku.........................,
bertindak untuk dan atas nama................................,
Dengan
ini mengajukan permohonan kepada Bapak Ketua Lembaga Mediasi Sengketa Medik dan
Konsultan Hukum Kesehatan (LEMSEDIKUMKES) untuk memperoleh jasa mediasi dalam
penyelesaian sengketa medik dengan:
Nama
:.....................................
Pekerjaan/Jabatan :.....................................
Alamat
:.....................................
Sehubungan dengan ... ... ... ... ...
... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ...
Yogyakarta,
.............................
Pemohon
Materai
Rp.6000
[29] Eddi Junaidi, M EDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011), hlm.3.
[30] Ibid, hlm.5.
[31] Ibid, hlm.38.
---------------------------------------------------------------------------------
2.9 Hukum Acara
Perdata dalam Prespektif ADR
2.9.1
Pentingnya Mediasi dalam penyelesaian konflik perdata
Mengingat
betapa pentingnya jaminan kepastian hukum atas tanah, yang mana kepastian hukum
(recht kadister) tersebut dibuktikan dengan adanya sertifikat pemilikan tanah.
Patut dicermati bahwa kekuatan jaminan hukum sebuah sertfikat yang diberikan
oleh negara kepada warganya tersebut batasan dan tolak ukurnya sampai dimana? [32]
Perbandingan
dapat dilakukan terhadap masing-masing unsur ataupun secara komulatif terhadap
semuanya. Dengan metode perbandingan hukum dapat dilakukan peneletian terhadap
berbagai sub-sistem hukum yang berlaku di suatu masyarakat tertentu, atau
secara lintas sektoral terhadap sistem-sistem hukum pelbagai masyarakat yang
berbeda-beda.
Mengingat
sumber utama kajian penulisan ini adalah mediasi khususnya yang terkait dengan
relevansi penyelesaian konflik pertanahan, maka diperlukan pula penyorotan
masalah dan usaha pemecahannya, yang dilakukan dengan upaya-upaya yang banyak
didasarkan pada pengukuran yang memecahkan obyek penelitian ke dalam
unsur-unsur tertentu, untuk kemudian ditarik suatu generalisasi yang seluas
mungkin ruang lingkupnya. [33]
2.9.2
Mediasi dalam Sistem Hukum Acara Perdata
Perana mediasi di negara Amerika
Serikat sangat membantu dan dipilih sebagai lembaga penyelesaian sengketa atau
konflik, serta menunjukan bahwa sebagaian besar pihak yang berperkara (pihak
prinsipilnya/Legal Standy of Judicio)
atau melalui kuasa hukumnya (Advokat) dalam menyelesaikan masalahnya lebih
memilih melalui penyelesaian damai atau mediasi, lalu sejauh mana peran lembaga
mediasi di dalam sistem hukum acara perdata di Indonesia?
Terlepas
di mediasi sebagai sarana penyelesaian konflik dalam ranah hukum perdata,
dewasa ini dalam rangka pembaharuan hukum telah banyak negara-negara maju yang
memanfaatkan peran lembaga mediasi sebagai upaya penyelesaian pidana, yang
dikenal dengan mediasi penal (Penal
Mediation). Dengan demikian mengingat negara Indonesia yang juga merupakan
negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 sudah seharusnya dapat menjadi prototipe dunia dalam menciptakan
perdamaian dalam setiap konflik yang terjadi di masyarakat dan negara.[34]
2.9.3
Sumber Hukum Acara Perdata
Pada
pokoknya sumber hukum acara perdata di Indonesia terbagi menjadi 2 yaitu HIR (Het Herzine Indonesisch Reglement) atau
Reglemen Indonesia yang diperbaharui S.1848 no.16, S. 1941 no.44) untuk daerah
Jawa dan Madura. Sedangkan untuk daerah luar Jawa dan Madura berlaku ketentuan Rechsreglement Buitengewesten (Rbg. S.
1927 no.227).[35]
[32] Edi As’Adi, Hukum Acara Perdata dalam Prespektif Mediasi (ADR) di Indonesia, (Yogyakarta: GRAHA ILMU, 2012), hlm.10
[33] Ibid, hlm.11
---------------------------------------------------------------------------------
2.10 Penyelesaian
Sengketa Bisnis dengan Menggunakan Mediasi
2.10.1
Sengketa Bisnis
Sengketa
dengan rekanan atau mitra bisnis adalah suatu yang dianggap tabu bagi pelaku
bisnis. Sengketa yang diketauhi oleh masyarakat bisnis sangat merugikan
reputasi pelaku bisnis dan berpotensi mengurangi kepercayaan klien,nasabah,
konsumen perusahaan itu sendiri. Hal ini berbeda dengan sengketa lngkungan dan
tenaga kerja, sengketa bisnis umumnya sangat dirahasiakan oleh pelaku
bisnisnya.[36]
2.10.2
Kelemahan Jalur Penyelesaian Pengadilan
Penyelesaian
sengketa bisnis yang direkam dalam penelitian menunjukan bahwa jalan pengadilan
dianggap kurang menguntungkan bagi pelaku bisnis maupun konsumen perorangan.
Selain mahal, prosesnya panjang dan berbelit-belit, kepercayaan pelaku bisnis
dan masyarakat akan keneralan pengadilan juga tidak mendukung di pilihnya
pengadilan.
Arbitase
kurang dikenal dan dipahami oleh kalangan bisnis maupun masyarakat luas.
Klausul abritrase dalam perjanjian dagang,kerja sama, sering mencantumkan
kemungkinan pengajuan sengketa ke pengadilan, jika arbitrase tidak berhasil.
Padahal sifat putusannya sudah final. Adakalanya, pelaku bisnis membawa kasus
sengketa ke pengadilan, walaupun dalam perjanjian kerja tercantum klausul
arbitrase.
Perundingan untuk sengketa bisnis antar
pengusaha adalah proses yang disukai, walaupun masih ada keraguan mengenai
kekuatan hukum dan pematuhan kesepakatan. Sebaliknya, untuk sengketa antara
pengusaha dengan konsumen, perundingan dianggap tidak memadai.[37]
2.10.3
Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pengertian
Arbitrase telah diperkenalkan sebagai suatu institusi/lembaga yang dipilih para
pihak yang mengikat, apabila timbul beda pendapat atau sengketa. Dengan
demikian, alternatif penyelesaian sengketa berdasarkan Undang-Undang bertindak
sebagai lembaga independen di luar arbitrase, dan arbitrase oleh Undang-Undang
mempunyai ketentuan,cara dan syarat-syarat tersendiri untuk pemberlakuan
formalitasnya, namun kedua-duanya terdapat kesamaan mengenai bentuk sengketa
yang dapat diselesaikan, yaitu:
- a. Sengketa atau beda pendapat secara perdata dibidang perdagangan
- b. Menurut peraturan perundang-undangan,sengketa atau beda pendapat tersebut dapat diajukan dengan upaya “damai” (perdamaian)
Sebagaimana telah diutarakan sebelumnya bahwa
penyelesaian sengketa model ADR menempuh prosedur rahasia (confidential), maka konsepsi kerahasiaan diatur UU No.30 Tahun
1999. Dengan diaturnya konsepsi kerahasiaan ini, paling tidak memberikan
jaminan bagi para pihak yang sama besar dan saling memberikan kontrol terhadap
masing-masing.
[36] Suyus Margono, PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS Alternatif Dispute Resolutions (ADR) Teknik &Strategi dalam Negoisasi,Mediasi & Arbitrasi (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010), hlm.87
[37] Ibid, hlm.87.
---------------------------------------------------------------------------------
2.11 Penyelesaian
Sengketa Merek dengan Mediasi
2.11.1
Peraturan Merek yang berlaku
Sebelum membicarakan tentang peraturan
hukum merek yang berlaku saat ini, maka ada baiknya untuk terlebih dahuu
membicarakan peraturan hukum mana saja yang pernah berlaku di Indonesia,
sehingga akan mengetahui sekaligus tentang sejarah peraturan hukum merek di
negara kita kerap berubah-ubah seiring dengan pengaruh perkembangan keadaan
yang terjadi.
Indonesia
mempunyai peraturan hukum merek nasional untuk pertama kalinya adalah UU No.21
Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (UU Merek 1961).
Setelah diberlakukan selama kurang lebih 31 tahun, undang-undang tersebut
diganti dengan UU No.19 Tahun 1991 (UU Merek 1992).[38]
2.11.2
Sengketa Merek
Timbulnya
sengketa merek kebanyakan dilatar belakangi dengan adanya peristiwa peniruan
atau menggunakan merek secara tidak sah milik pihak lain. Merek yang ditiru
biasanya merek yang sudah dikenal di masyarakat karena barang yang
diperdagangkan terlihat laku keras di pasaran. Adapun mitvasi perbuatan
tersebut tidak lain untuk membonceng ketenaran merek orang lain dan untuk
memperoleh keuntungan secara tidak wajar.[39]
Dalam
persoalan peniruan merek sebenarnya merek yang ditiru hanya ada dua macam
kategorinya, yaitu:
- - Merek tiruan bentuknya sama persis dengan merek yang asli
- - Merek tiruan bentuknya sama pada pokoknya dengan merek yang asli
Pemilik merek yang mengetahui mereknya
ditiru oleh pihak lain tidak dapat menerima itu karena merasa dirugikan secara
moril maupun materil. Dikatakan mendrita rugi secara moril karena hak atas
mereknya digunakan begitu saja oleh pihak tanpa seizin dengannya. Padahal untuk
dapat memperoleh hak atas merek bukan hal yang mudah dilakukan, karena untuk
membuat atau menciptakan merek saja memerlukan pemikiran yang mendalam.
Demikian pula ketika mendaftrakan merek membutuhkan waktu,biaya dan tenaga yang
tidak sedikit.[40]
2.11.3
Penyelesaian sengketa merek melalui lembaga APS
Jika
disimak secara cermat aturan UU No.30 Tahun 1999 menunjukan bahwa lembaga APS
(Alternatif Penyelesaian Sengketa) sebagai lembaga perdamaian di luar
pengadilan. Dahulu sebelum lahirnya UU tersebut lembaga perdamaian sudah
dikenal cukup lama oleh masyarakat. Apabila ada sengketa, masyarakat terlebih
dahulu melakukan penyelesaian dengan jalan perdamaian. Jika perdamaian tidak
berhasil baru persoalannya diselesaikan dengan bantuan pihak ketiga.[41]
Dengan
adanya UU No.30 Tahun 1999 yang mengatur lembaga APS, memberikan kesan APS
merupakan lembaga baru. Padahal lembaga tersebut sebenarnya bukan lembaga baru,
hanya saja aturan tertulisnya baru dituangkan pada tahun 1999 ke dalam UU.[42]
[38] Gatot Supramono, Menyelesaikan Sengketa Merek Menurut Hukum Indonesia (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hlm.8
---------------------------------------------------------------------------------
BAB III
PENUTUP
3.1Kesimpulan
Mediasi secara etimologi berasal dari
bahasa latin, mediare yang berarti berada di tengah. Makna ini menunjuk pada
peran yang ditampilkan pihak ketiga sebagai mediator dalam menjalankan tugasnya
menengahi dan menyelesaikan sengketa antara para pihak.
Mediasi dapat dilakukan didalam/diluar
pengadilan baik itu pidana maupun perdata. Salah satu sebutannya ialah ADR(Alternative Dispute Resolution) atau
alternatif penyelesaian sengketa. Mediasi memiliki kelebihan dan kekurangan
tertentu.
Beberapa hal yang dapat dikaji dengan mediasi:
-Perkara perdata&sebagian pidana
-Kasus KDRT
-Sengketa Medik
-Sengketa Bisnis dan Merek
-dan
lain sebagainya
Beberapa hal yang tidak dapat dikaji mediasi:
-Masalah Ideologi
-Agama
-Perniagaan
-Kepuasan Konsumen
-dan lain sebagainya
Mediasi diatur dalam peraturan di Indonesia yakni UU
No.30 Tahun 1999 dan mengalami perkembangan yang signifikan sebagai
penyelesaian perkara pertama yang akan dicoba pihak bersengketa.
3.2 Kritik dan
Saran
Kritik dan Saran yang membangun penulis
sangat harapkan guna membuat makalah ini menjadi lebih baik dan lebih dapat
bermanfaat bagi para pembaca sekalian atas informasi yang ada pada makalah ini.
Dan semoga makalah ini dapat mencapai harapan yang diinginkan dari berbagai
pihak Aamiin..Ya Rabbal Alamiin.
----------------------------------------------------------------------------
DAFTAR PUSTAKA
- 1. Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Perspektif Hukum Syari’ah, Hukum Adat dan Hukum Nasional. (Jakarta:Kencana Prenada Media Group ,2009)
- 2. Trisno Raharjo,Mediasi Pidana dalam sistem peradilan pidana suatu kajian perbandingan dan penerapannya di Indonesia,(Jogjakarta: Buku Litera,2011)
- 3. Takdir Rahmadi,Mediasi:Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat (Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2010)
- 4. Fatahilah A.Syukur, Mediasi Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) teori dan Praktek di Pengadilan Indonesia (Bandung: CV. Mandar Maju, 2011)
- 5. Rachmadi Usman, MEDIASI DI PENGADILAN Dalam Teori dan Praktik (Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2012)
- 6. Takdir Rahmadi, MEDIASI YUDISIAL DI INDONESIA, (Bandung: mandar maju, 2012)
- 7. D.Y Witanto, Hukum Acara Mediasi dalam perkara perdata di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama, (Bandung: Alfabeta, cetakan 2, 2012)
- 8. Eddi Junaidi, M EDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011)
- 9. Edi As’Adi, Hukum Acara Perdata dalam Prespektif Mediasi (ADR) di Indonesia, (Yogyakarta: GRAHA ILMU, 2012)
- 10. Suyus Margono, PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS Alternatif Dispute Resolutions (ADR) Teknik &Strategi dalam Negoisasi,Mediasi & Arbitrasi (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010)
- 11. Gatot Supramono, Menyelesaikan Sengketa Merek Menurut Hukum Indonesia (Jakarta: Rineka Cipta, 2008)
--------------------------------------------------------------------------------
Demikian semoga dapat membantu, mohon maaf bila ada salah dalam penulisan
trims

Tidak ada komentar:
Posting Komentar