Minggu, 14 Oktober 2018

Konsep Kebebasan beragama ditinjau menurut UUD dan HAM


         


   PENDAHULUAN

A.Latar belakang

Tuntutan yang dikehendaki pada era reformasi saat ini adalah penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi. Dua tuntutan itulah yang menjadi urgensi dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat di Indonesia. Tuntutan HAM dan demokrasi begitu kuatnya hingga pada akhirnya tuntutan itu terus menjadi tuntutan yang sangat dinantikan oleh seluruh komponen bangsa. Oleh karena tuntutan HAM begitu kuatnya, maka hampir dalam setiap kehidupan mengatasnamakan HAM, tanpa memperhatikan kewajibannya. Salah satu HAM yang dituntut adalah hak atas kebebasan beragama. Oleh karena kebebasan beragama adalah salah HAM yaitu hak kebebasan manusia untuk memilih dan memeluk suatu agama atau kepercayaan yang diyakini kebenarannya berdasarkan pertimbangan akal dan hati nuraninya. Dengan demikian, ”kebebasan beragama berkaitan dengan keyakinan hidup untuk memilih agama beserta ajaran yang terkandung di dalamnya guna mengatur hidupnya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan warga dunia”).[1] Aspek lain yang termasuk dalam pengertian kebebasan beragama adalah kebebasan untuk menjalankan peribadatan sesuai dengan ajaran agamanya, perlindungan terhadap perasaan keagamaan (Tuhan) dan kitab suci, perlindungan tempat-tempat dan sarana peribadatan, perlindungan terhadap pemuka-pemuka agama dan kebebasan untuk melakukan dakwah. Realitas menunjukkan berbagai peristiwa yang mengatasnamakan HAM (HAM) dalam bidang keagamaan yang belakangan ini muncul. Hak kebebasan beragama ini dijadikan alasan untuk secara bebas menganut kepercayaan apa saja dan membuat aliran kepercayaan sendiri tanpa juga memperhatikan hak beragama orang lain. Ada beberapa aliran kepercayaan yang muncul di masyarakat dengan alasan hak kebebasan agama seperti aliran kepercayaan Ahmadiyah, Lia Eden, Al Qur’an Suci, Al Qiyadah Al Islamiyah dan lain-lain. Beberapa aliran kepercayaan itu, memang mengatasnamakan Islam dan bahkan memang ajaran yang menurut penganutnya menyempurnakan ajaran Islam sebenarnya. Akibat adanya aliran kepercayaan itu membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang pada intinya ajaran atau aliran kepercayaan tersebut sesat dan bukan ajaran Islam yang sebenarnya. Pada sisi lain bagi pemeluk ajaran atau aliran kepercayaan itu bahwa bagi dirinya merupakan suatu HAM, bahwa setiap orang berhak atas ajaran dan kepercayaannya masing-masing karena UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lain melindunginya, bahkan Deklarasi Universal HAM PBB juga melindunginya. Permasalahannya adalah apakah kebebasan HAM seperti yang diajarkan oleh beberapa aliran keagamaan itu merupakan  HAM menurut hukum di Indonesia. Relefansi terkait adanya UU/PNPS/1965 tentang larangan penodaan agama, tidak akan ada gunanya lagi, jika apa yang telah didalihkan masyarakat terkait “pasal karet” benar adanya. Argumen semacam ini begitu saja hadir semenjak Makhamah Konstitusi “menolak” para aktifis yang mengajukan uji materi terhadap peraturan tersebut.
Jika secara empiris kita melihat fakta lapangan, bagaimana hukuman yang telah diterapkan oleh orang-orang seperti Antonius Rochman Bawengan, Lia Eden hingga Basuki Tjaja Purnama (Ahok) dengan konteks permasalahan masing-masing dijatuhkan hukuman, karena adanya peraturan nomatif ala Undang-Undang yang ternyata digunakan sebagai batu lompatan dari persaingan politik yang sengit, hingga akhirnya apa yang telah menjadi tujuan atas Undang-Undang sendiri bersifat kontraproduktif.
Jika kita menelaah kembali, arti pancasila yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”, sebenarnya hal ini mempunyai makna mendalam, kompleks dan tentu saja tidak bisa dimaknai hanya secara leterleg. Namun justru hal krusial semacam ini tidak dikaitakan dalam suatu permasalahan, sebab tidak bisa dijadikan sebagai bahan merasioanalisasikan kepentingan.
Oleh karenanya, seperti Pasal 15 huruf a dalam KUHP akan begitu saja tajam untuk menjatuhkan hukuman, tanpa melihat konteks secara eksplisit. Pada akhirnya justru akan bersifat merugikan pihak yang dikorbankan.
Pasal ini akan benar, ketika secara objektif digunakan secara tepat, sesuai dengan sasaran. Misalnya jika dalam hal ini secara sengaja, entah oknum atau siapapun melecehkan dengan niat kebencian atau hal-hal yang akan menimbulkan kerusakan. Maka akan tepat digunakan.
Selebihnya, tidak akan lahir adanya pertimbangan yang mengatakan untuk apa pasal tersebut diadakan jika sebenarnya hal itu hanya digunakan sebagai pelarian, kemudian terkait masalah ketersinggungan merupakan masalah internal ibagaiamana secara setiap individu menanggapi, tanpa ada hal pemicu yang digunakan sebagai kambing hitam.
Maka, relefan atau tidak relefanya suatu hal. Adalah bagaimana lembaga hukum dan setiap manusia dapat menggunakanya secara bijak. Sesuai dengan pancasila dan fungsi-fungsi kemanusiaan.


Rumusan Masalah
1.bagaimana konsep kebebasan beragama di Indonesia ditinjau menurut UU dan HAM
2.bagamaina solusi yang diterapkan mengenai permasalahan penodaan agama



PEMBAHASAN


A.    Kebebasan Beragama di Indonesia
Untuk  konteks  Indonesia  masalah  kebebasan  beragama Atau berkeyakinan sedang mengemuka di masyarakat  awam.  Bukan  ingin  mengatakan  pemerintah telah melakukan pembiaran atas masalah ini menjadi gulungan bola salju yang bias saja eskalasinya semakin   menggiring masyarakat akar rumput dalam konflik horizontal.
Pembangunan  agama dalam  konteks keindonesiaan seharusnya  merupakan upaya   untuk   mendukung   peningkatan   kualitas  pelayanan,   pemahaman, dan pengamalan  ajaran  agama kepada  seluruh  umat  beragama sehingga masyarakat memperoleh kemudahan dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya  masing-masing. Selain  itu,  pembangunan  agama  juga  ditujukan untuk membangun masyarakat yang memiliki kesadaran akan  realitas kebhinnekaan budaya dan memahami makna kemajemukan sosial sehingga tercipta harmoni   sosial   yang   toleran,   bertenggang   rasa,   dan   menghargai   martabat kemanusiaan.   Jika   dikaitkan   dengan   agenda   pembangunan   nasional,   maka pembangunan   agama   diharapkan   dapat   mendukung   mewujudkan   masyarakat Indonesia sejahtera dan menciptakan Indonesia aman dan damai.[2]
Berdasarkan hasil  Laporan  Tahunan  Kehidupan  Beragama  di  Indonesia  2009 (diterbitkan oleh Program Studi Agama dan Lintas Budaya, Sekolah Pascasarjana,Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta), salah satu persoalan yang mengambil porsicukup  besar  menyangkut  kasus-kasus  pertentangan  dalam  masyarakat  terkait agama  yang  masih  menjadi  warna  amat  kuat  dalam  kehidupan  keberagamaan bangsa  kita.  Fakta  yang  ada  juga  menunjukkan  persoalan  yang  sama  masih berulang dan bahkan eskalasinya relatif meningkat terjadi juga selama tahun 2010.
Oleh  karena  itu,  perlu  upaya  serius  dan  berkelanjutan  dari  pemerintah  untuk menyikapi  dinamika  masyarakat  yang  semakin  kritis  dalam  merespon  berbagai perubahan   sosial   ekonomi   yang   pesat   sebagai   dampak   dari globalisasi  dan keterbukaan  informasi. Peran  pemerintah  sangat  dibutuhkan  untuk  mengarahkan setiap perubahan yang ada ke arah yang positif dan memberdayakan setiap lapisan masyarakat.9Kita  seharusnya  tidak  melupakan  sejarah  panjang  bangsa  ini,  suatu  monument nasional  yang  telah merefleksikannya sebagai miniatur kebebasan  beragama  dan berkeyakinan  yang  disertai  keragaman  sosial  budaya  masyarakat  kita  kepada generasi  penerus  bangsa  ini.  Kita  juga  bisa  merenung  sesaat  dengan  hati  nurani yang bersih  menatap    megahnya    personifikasi    harmoni    dan kerukunan keberagamaan  yang tercermin pada  berdirinya Masjid  Istiqlal  dan  Gereja Katolik Katedral  berdampingan  dengan  damai  dan  harmonis  di Jakarta,  ibukota negara Indonesia tercinta. Idealnya, fenomena tersebut seharusnya menggugah kesadaran setiap anak    bangsa    untuk    membuang    stigma    kebebasan beragama   dan berkeyakinan hanya sebagai ilusi belaka.[3]


B.     Judicial Review Undang-Undang Penodaan Agama (Penetapan Presiden

Republik Indonesia Nomor 1/PNPS/1965) Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 merupakan produk hukum di zaman orde lama era kepemimpinan Presiden Soekarno, yang pada awalnya hanya berbentuk Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969, Penetapan Presiden itu dinyatakan menjadi Undang-Undang. UndangUndang No. 1/PNPS/1965 memang merupakan produk hukum orde lama, karena pada masa-masa tersebut kondisi negara belum stabil dan isu penodaan agama dipandang sebagai ancaman revolusi. Dengan demikian, keberadaan UU No. 1/PNPS/1965 sangat penting untuk pengamanan negara dan masyarakat agar dapat terlindungi dari paham komunisme yang mengajarkan atheisme. Selanjutnya menurut kelompok masyarakat tertentu (LSM) yang menyatakan bahwa UU No. 1/PNPS/1965, bahwa UU tersebut dibuat pada masa pemerintahan otoriter, sentralistik yang berpusat pada tangan Presiden, sehingga produk-produk hukumnya juga bersifat otoriter dan sentralistik termasuk adalah UU No. 1/PNPS/1965. Dengan dinamika kehidupan masyarakat sekarang begitu berkembang, maka pembatasan kebebasan beragama adalah melanggar hak dan negara menjamin kebebasan beragama sesuai dengan konstitusi serta UU No. 1/PNPS/1965 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena pro dan kontra terhadap keberadaan UU No. 1/PNPS/1965, maka oleh kelompok masyarakat (LSM) yang tidak setuju dengan keberadaan UU No. 1/PNPS/1965 diajukan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain yaitu menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon (LSM), bahwa UU No. 1/PNPS/1965 tidak bertentangan dengan UUD 1945, sehingga masih tetap dipertahankan hingga sekarang.  Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Indonesia merupakan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, negara juga menjamin warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan yang dijamin dalam UUD 1945. Hal ini berarti secara konstitusional, bangsa Indonesia adalah bangsa yang ber-Tuhan dan bukan tidak beragama (atheis). Majelis Hakim juga mempertimbangkan, meskipun Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler. Hal ini didasarkan pada hasil rapat perumusan UUD 1945 pada tahun 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Majelis Hakin berpendapat bahwa prinsip negara huukum Indonesia tidak harus sama dengan prinsip negara hukum pada negara lain. Prinsip negara hukum di Indonesia harus dilihat dengan cara pandang UUD 1945 yang menjadikan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai asasnya. Majelis Hakim menyatakan bahwa dalil pemohon yang menyatakan negara tidak berhak melakukan intervensi terhadap kebebasan beragama tidaklah tepat, karena selain memberikan hak kebebasan beragama, negara juga berhak memberikan pengaturan dan pembatasan atas kebebasan beragama demi ketertiban masyarakat umum. Majelis Hakim juga menolak bahwa pembatasan sebagai bentuk diskriminasi, sebab berdasarkan pasal 28J ayat (1) UUD 1945, pembatasan tidak selalu bisa diartikan sebagai diskriminasi sepanjang menjadi bentuk upaya perlindungan terhadap hak orang lain. Majelis Hakim berpendapat bahwa UU No.1/PNPS/1965 secara materiil masih tetap dibutuhkan sebagai pengendali ketertiban umum dalam rangka menjaga kerukunan antar umat beragama meskipun disususn pada masa resvolusi era kepemimpinan Presiden Soekarno. Majelis Hakim juga menolak dalil pemohon bahwa UU No. 1/PNPS/1965 mematikan keberagaman agama dan keyakinan di Indonesia karena hanya menyebutkan enam agama saja, sehingga Majelis Hakim beralasan penulisan enam agama hanya sekadar penyebutan saja karena bersamaan dengan waktu pembuatan undang-undang tersebut. Di dalam bagian penjelasan undang-undang tersebut secara eksplisit tidak mempermasalahkan keberadaan agama dan kepercayaan selain keenam agama yang disebutkan. Oleh karena itu, UU No. 1/PNPS/1965 tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena kebebasan beragama tetap dijamin. Hal itulah yang merupakan jaminan hukum terhadap kebebasan beragama yang ada di Indonesia. Oleh karena, pada era reformasi ini dengan penguatan HAM yang juga merupakan era HAM, sehingga keberadaan akan HAM termasuk hak untuk bebas beragama tidak boleh ada yang menghalanginya. Akan tetapi negara kita berdasarkan atas hukum sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yaitu ”Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Dengan demikian, HAM termasuk hak untuk beragama juga harus berdasarkan atas hukum. Negara berdasar atas hukum tersebut merupakan jaminan konstitusi, sehingga
perlu ada penegakan hukum yang serius sebagai jaminan konstitusi.


C.     Solusi penyelesaian melalui Pendekatan Solutif
Ø  Pendekatan Sosial Budaya
Apa yang harus dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah di atas, antara lain  melakukan  pendekatan  sosial  budaya  terhadap  masyarakat  setempat  dimana persoalan   tersebut   mengemuka,   melakukan   pengawasan   terhadap   kemurnian pelaksanaan  peraturan  terkait  dengan  pendirian  rumah  ibadat,  dan  meningkatkan peran Forum Kerukunan Umat Beragama, dan penegakan hukum.
Pendekatan  sosial  budaya  menjadi  penting  dalam  menyikapi  faktor  internal pembangunan  nasional.  Sikap  kegotongroyongan  yang  sudah  merupakan  karakter bangsa   seharusnya   tetap   dipelihara   untuk   mengurangi   dampak   negatif   dari kebhinekaan  suatu  masyarakat  yang  berdomisili  di  suatu  daerah.  Sikap  tenggang rasa  yang  tumbuh  mengakar  pada  masyarakat  akar  rumput  seharusnya  dipelihara oleh  para  pemimpin  agama dan  tokoh-tokoh  masyarakat  setempat  sehingga  tidak memicu   pertentangan   atas   suatu   perbedaan,   akan   tetapi   bagaimana   saling menghargai  atas  perbedaan  yang  ada  dalam  suatu  masyarakat.  Harus  kita  akui bahwa  sebagian  besar  masyarakat  akar  rumput  masih  bersikap primordialis  dalam menyikapi  suatu  kondisi  atau  perubahan  di  masyarakat.  Peran  para  pemimpin agama dan tokoh-tokoh masyarakat di sekitarnya sangat penting untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan dampak negatif faktor primordialis ini untuk mencari solusi atas suatu perbedaan atau konflik yang mungkin timbul.
Ø  Penegakan Hukum
Selain pendekatan sosial budaya, faktor penting yang juga harus menjadi focus perhatian  pemerintah  adalah  penegakan  hukum.  Sebagai  negara  hukum,  negara harus menjamin setiap warga negara atau komponen bangsa ini mendapatkan rasa adil terhadap penegakan hukum. Persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan,salah  satunya  terkait  dengan  pendirian  rumah  ibadah,  bisa  disikapi  berawal  dari undang-undang,  peraturan-peraturan,  dan kesepakatan  bersama  yang  sudah  ada. Sejauh  mana  efektivitas  pelaksanaan  dasar  hukum  tersebut  sangat  tergantung kepada  faktor  pengawasan.  Disinilah  pentingnya  peran  aparatur  negara  untuk memantau,  mengevaluasi,  dan  menegakkan  pelaksanaan  ketentuan  hukum  yang ada.  Penegakan  hukum  secara  adil  menjadi  salah  satu  solusi  menjembatani  dan mengakomodir    hak    dan    kewajiban    setiap    komponen    masyarakat    dalam mewujudkan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang telah dijamin oleh suatu negara  hukum.
 Mari  kita  berperan  aktif  sebagai  anak  bangsa  sehingga  masyarakat yang berkeadilan, berdemokrasi, dan sejahtera seperti yang dicita-citakan oleh para “founding” bangsa ini segera dapat terwujud.[4]


PENUTUP

Kesimpulan

Keberadaan beberapa aliran kepercayaan dan agama beserta kebebasan untuk beragama yang berkembang di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak dahulu kala, pada zaman sebelum kemerdekaan, pada masa kemerdekaan dan sekarang ini era reformasi dengan penguatan HAM. Pada masa sekarang ini, hak kebebasan beragama menjadi permasalahan, karena era kebebasan merupakan era untuk menjunjung HAM termasuk hak untuk bertindak atau berbuat apa saja dengan atas nama HAM, termasuk di dalamnya adalah hak untuk bebas beragama tanpa memperhatikan hak asasi orang lain untuk beragama. Hal ini, meskipun era HAM untuk bebas berbuat apa saja, tetapi kita hidup di negara yang berdasarkan atas hukum, maka ketentuan hukum tetap harus juga ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat. Orang dapat saja berbicara, berbuat untuk dan atas nama HAM, tetapi terdapat aturan yang membatasi setiap perbuatan atau tindakan yang dilakukannya. Hukum harus menjadi panglima dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hal ini semua karena untuk ketertiban, ketenteraman, keserasian dan kenyamanan dalam kehidupan masyarakat. Jadi, pada intinya HAM termasuk hak kebebasan beragama dibatasi oleh aturan hukum yang berlaku.



DAFTAR PUSTAKA

Bahar, Saafaroedin, HAM Analisis Komnas HAM dan Jajaran Hankam ABRI, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996.
Budiardjo, Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia: 1981.
 Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: Diktilitbang, 2003.
Yusdani"KebebasanBeragamaPersepektifHakAsasiManusia". Al Mawarid, Vol. XI, No. 2, September-Januari 2011
I Gede Palguna Dewa, Pengaduan Konstitusional (Constitutional complaint) : Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran Hak-hak Konstitusi Warga Negara, (Jakarta : Sinar Grafika,2013)
                                          


[1][1] Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, Pendidikan Kewarganegaraan, (Yogyakarta: Diktilitbang, 2003), h. 388
[2] Yusdani "Kebebasan Beragama Persepektif Hak Asasi Manusia". Al Mawarid, Vol. XI, No. 2, September-Januari 2011. Hal 269
[3] Ibid
[4]I Gede Palguna Dewa, Pengaduan Konstitusional (Constitutional complaint) : Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran Hak-hak Konstitusi Warga Negara, (Jakarta : Sinar Grafika,2013)

Konsep Kebebasan beragama ditinjau menurut UUD dan HAM

             PENDAHULUAN A.Latar belakang Tuntutan yang dikehendaki pada era reformasi saat ini adalah penguatan Hak Asasi Man...